Hukum Membongkar Kuburan Menurut Islam: Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Buya Yahya

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 08 Desember 2021 | 13:39 WIB
Hukum Membongkar Kuburan Menurut Islam: Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Buya Yahya
Hukum Membongkar Kuburan Menurut Islam: Boleh atau Tidak? Begini Penjelasan Buya Yahya - Ilustrasi kuburan/makam. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Biasanya, membongkar kuburan dilakukan untuk keperluan autopsi. Tapi, bagaimana hukum membongkar kuburan menurut Islam untuk keperluan selain autopsi? Misalnya untuk mengubur jenazah yang baru.

Mengenai hukum autopsi ini, ulama membolehkan untuk membedah seluruh tubuh jenazah atau sebagian tubuhnya untuk menentukan penyebab kematian, mengidentifikasi identitas, atau untuk mengetahui jenis penyakit. Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu yang artinya:

“Boleh melakukan autopsi jenazah ketika sangat dibutuhkan untuk tujuan medis, atau untuk mengetahui sebab kematian, menentukan bentuk pidana yang diduga karena dibunuh atau lainnya jika hal itu bisa memberikan bukti yang valid dalam masalah hukum sehingga orang yang salah tidak terzalimi dan pelaku kriminal tidak bisa menghindar dari hukuman”.

Sementara itu, hukum membongkar kuburan menurut Islam untuk keperluan lain telah dijelaskan oleh Buya Yahya. Melansir sebuah tayangan di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 5 Agustus 2018, Buya Yahya menjelaskan tentang bagaimana hukum membongkar kuburan lama. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini. 

Baca Juga: Doddy Sudrajat Ngotot Ingin Pindahkan Makam Vannesa Angel, Buya Yahya Ingatkan Soal Ini

"Ada masalah mengubur. Jika di sebuah tempat yang memang tidak banyak tempat yang bisa dijadikan kubur, maka setelah sirnanya jenazah yang pertama, boleh dibongkar kemudian diganti dengan jenazah yang baru", ungkap Buya Yahya. 

Menurut Buya Yahya, hukum membongkar kuburan itu boleh asalkan jenazah yang pertama sudah sirna. Namun ada catatan khusus, jika masih ada tempat yang luas maka membongkar kuburan sebaiknya tidak perlu dilakukan. 

"Jadi pada dasarnya, jika dibutuhkan ya diperkenankan. Tapi kalau tidak ada perlunya Anda bongkar-bongkar kuburan tidak boleh. Merendahkan kuburan itu, haram hukumnya. Tidak ada perlunya, masih ada tempat, bongkar kuburan, Anda hanya iseng, tidak boleh", Buya Yahya menambahkan. 

"Tapi kalau untuk hajat, seperti sebagian tempat di negeri maju, tidak diberikan fasilitas kuburan yang banyak. Itu sudah diperkirakan, dilihat, hancur, itu dibakar, dikasih mayat yang baru. Pada dasarnya seperti itu. Tapi kalau di Indonesia Raya, belum sampai memerlukan yang seperti itu. Di Indonesia masih banyak wilayah yang bisa dijadikan lahan untuk kuburan", tambah Buya Yahya. 

Bagaimana, sekarang sudah lebih jelas tentang bagaimana hukum membongkar kuburan menurut Islam, bukan?

Baca Juga: Apakah Wanita Korban Pelecehan Seksual Berdosa? Begini Kata Ulama

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI