Suara.com - Polisi menyita barang bukti berupa pistol korek api dari komplotan pembalap liar yang mengeroyok Brigadir Irawan. Pistol korek tersebut salah satunya digunakan pelaku untuk memukul korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan selain dipergunakan untuk memukul Brigadir Irawan, pistol korek itu dibawa oleh korban untuk menakut-nakuti.
"Itu pistol korek, bukan senjata api. Itu untuk menakut-nakuti dan memukul korban," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Zulpan menyebut total ada enam tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Masing-masing berinisial FP, JW, N, FA, BB, dan A.
"Jadi ada enam orang mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Tampang Tersorot CCTV
Menurut Zulpan, para tersangka ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa (7/12) malam. Mereka dapat menangkap pelaku dengan cepat berbekal rekaman video dari CCTV.
"Di situ terlihat jelas wajah-wajah mereka para tersangka," katanya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP Juncto Pasal 214 KUHP. Mereka terancaman hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Kondisi Terkini Bripda Irwan Usai Dikeroyok Komplotan Balap Liar di Pondok Indah
Viral