Suara.com - Sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman di skors majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021) siang. Persidangan ditunda lantaran waktu telah memasuki jam istirahat, salat, dan makan siang.
Ditemui di luar ruang sidang, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan jika surat dakwaan masih belum rampung dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kata dia, dari total 65 halaman yang ada, hingga sidang ditunda, surat dakwaan baru memasuki halaman 27.
"Tadi baru sampai halaman 27 dari 65 halaman dakwaannya. Lagi-lagi kami mengapresiasi jaksa penuntut umum setelah isoma (istirahat, salat, dan makan), akan membacakan poin-poin unsurnya saja jadi menghemat waktu," kata Aziz.
Pekan Depan Sidang Offline
Baca Juga: Bacakan Penetapan, Pekan Depan Munarman Sidang Secara Offline di PN Jaktim
Sebelumnya, persidangan dibuka oleh majelis hakim pada pukul 09.20 WIB. Semula, majelis hakim membacakan soal penetapan persidangan secara offline yang diajukan kubu Munarman pada pekan lalu.
Hasilnya, majelis hakim mengabulkan permohonan eks Sekretaris Umum FPI itu terkait sidang offline. Rencanya, pada pekan depan, Munarman bisa hadir secara langsung di ruang persidangan secara langsung.
"Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa, memerintahkan JPU menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," kata majelis hakim.
Dalam penetapannya, majelis hakim turut mengingatkan eks Sekretaris FPI itu untuk pada jika sidang dihelat secara tatap muka. Jika melanggar apa telah dia ajukan dalam permohonan pada 1 Desember 2021 pekan lalu, maka majelis hakim akan melakukan peninjauan kembali dan tidak menutup kemungkinan sidang kembali digelar secara online.
"Apabila pemohon melanggar apa yang dinyatakan dalam permohonan 1 Desember 2021 maka penetapan akan ditinjau kembali dan persidangan secara atau elektronik," kata majelis hakim.
Baca Juga: Besok PN Jaktim Gelar Sidang Terorisme Atas Terdakwa Munarman