Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan istri eks Gubernur Jambi Zumi Zola, Sherin Tharia dalam perkara korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 atau yang biasa disebut kasus uang 'ketok palu'.
Zumi Zola diketahui telah dijerat KPK dalam kasus tersebut. Selain Sherin, penyidik antirasuah juga memanggil ibu Zumi Zola, Harmina Djohar.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Apif Firmasnyah. Apif merupakan orang kepercayaan Zumi Zola.
"Kami periksa Sherin Tharia (Ibu Rumah Tangga) dan Harmina Djohar (Ibu rumah tangga) dalam kapasitas saksi untuk tersangka AF (Apif Firmasnyah)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021).
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Orang Kepercayaan Zumi Zola Selama 40 Hari
Selain Sherin dan Harmina, KPK juga memanggil saksi lain yakni, Mahasiswa Alvin Raymond; Direktur PT Andica Parsaktian Abadi Arnold; Wiraswasta Online Shop Wilina Chandra; dan Swasta Asrul Pandapotan Sihotang.
Dalam keterangannya, Ali mengemukakan belum dapat menyampaikan hal yang ditelisik pada pemeriksaan para saksi ini.
Mereka pun akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2021) hari ini.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Setyo Budianto menyebut, perkara yang menjerat Apif berdasarkan, hasil pengembangan kasus korupsi yang sudah terlebih dahulu menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
"Penahanan tersangka Apif Firmansyah (AP), swasta dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di pemerintah provinsi Jambi tahun 2016 sampai 2021," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021).
Baca Juga: KPK Tetapkan Orang Kepercayaan Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Jadi Tersangka
Dijelaskan Setyo, penyidikan terhadap tersangka Apif dilakukan sejak bulan Juni 2021. Apif juga diketahui sebagai orang kepercayaan Zumi Zola.
Apif perannya mengumpulkan uang dari fee proyek di Prov Jambi tersebut untuk keperluan Zumi Zola dan keluarga.
"Termasuk untuk keperluan pribadi AF (Apif firmansyah)," kata Setyo
Lebih lanjut, Setyo mengungkapkan, total uang fee yang dikumpulkan Apif mencapai Rp 46 miliar.
Sebagian uang tersebut pun dibagikan kepada anggota DPRD Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017 atas perintah Zumi Zola.
Ia juga menjelaskan dari sebagian uang fee proyek tersebut Apif mendapatkan sebesar Rp 6 miliar.
"AF (Apif Firmansyah) juga diduga menerima dan menikmati uang sejumlah sekitar Rp 6 miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp 400 juta ke KPK," ungkap Setyo.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.