Ribuan Buruh Sudah Menyemut di Patung Kuda, Jalan Menuju Istana dan MK Ditutup Polisi

Rabu, 08 Desember 2021 | 11:48 WIB
Ribuan Buruh Sudah Menyemut di Patung Kuda, Jalan Menuju Istana dan MK Ditutup Polisi
Ribuan buruh dari sejumlah serikat saat berdemo menuntut kenaikan UMP di Jakarta. Ribuan Buruh Sudah Menyemut di Patung Kuda, Jalan Menuju Istana dan MK Ditutup Polisi. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ribuan buruh dari sejumlah serikat pekerja  menggelar aksi demo menuntut  kenaikan upah minimum provinsi (UMP) minimal 10 persen di  Jakarta pada Rabu (7/12/2021). Ada tiga lokasi yang menjadi sasaran aksi protes massa buruh yakni, Istana, Mahkamah Konstitusi dan kantor Balai Kota DKI Jakarta.  

Ribuan buruh dari sejumlah serikat saat berdemo menuntut kenaikan UMP di Jakarta. (Suara.com/Yaumal)
Ribuan buruh dari sejumlah serikat saat berdemo menuntut kenaikan UMP di Jakarta. (Suara.com/Yaumal)

Berdasarkan pantauan Suara.com, sejak pukul 10.30 WIB massa aksi sudah mulai berdatangan menuju kawasan Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat. 

Mereka awalnya long march dari Jalan Merdeka Selatan melewati Kantor Balai Kota DKI Jakarta. 

Ribuan buruh dari sejumlah serikat saat berdemo menuntut kenaikan UMP di Jakarta. (Suara.com/Yaumal)
Ribuan buruh dari sejumlah serikat saat berdemo menuntut kenaikan UMP di Jakarta. (Suara.com/Yaumal)

Kekinian pada pukul 11.00 WIB massa aksi sudah memadati kawasan Patung Kuda. Rencananya mereka akan menuju gedung Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan orasinya. 

Baca Juga: Ada Demo Buruh di Jakarta, Sekitar Jalan di Monas Akan Ditutup

Sementara itu di Jalan Mereka Barat arah menuju Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi ditutup. Terlihat ada kawat berduri dan barikade baja. 

Jalan Mereka Barat menuju Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi ditutup saat demo buruh. (Suara.com/Yaumal)
Jalan Mereka Barat menuju Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi ditutup saat demo buruh. (Suara.com/Yaumal)

Adapun tuntutan dari para buruh yakni pencabutan Surat Keputusan (SK) Penetapan Upah Minimum Provinsi yang hanya naik sebesar 1,09 persen. 

Buruh juga mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan diskresi dengan membuat Keputusan Presiden (Kepres) untuk membatalkan SK Gubernur, dan menaikkan upah 10-15 persen.

Berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya sebesar Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan.

Buruh menilai besaran kenaikan UMP tersebut belum efektif untuk memulihkan pertumbuhan ekonomi lewat daya beli.

Baca Juga: Kemarin, Rumini, Buruh Tolak UMK, Banjir Rob, Polisi Gadungan, Rocky Gerung dan Lainnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI