Kasus Dugaan Korupsi Budhi Sarwono, KPK Panggil Pejabat PUPR Banjarnegara

Rabu, 08 Desember 2021 | 11:36 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Budhi Sarwono, KPK Panggil Pejabat PUPR Banjarnegara
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri [ANTARA/HO-Humas KPK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, Arqom Al Fahmi terkait kasus korupsi barang dan jasa di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018.

Al Fahmi diperiksa penyidik antirasuah sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono. Budhi kini sudah mendekam di rumah tahanan KPK.

"Kami periksa Arqom Al Fahmi dalam kapasitas saksi untuk tersangka BS (Budhi Sarwono)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021).

Selain Al Fahmi, penyidik turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap PNS Hermawan Tutut; Meirina Dwi Hartika; dan dari pihak swasta bernama Agus Marwanto. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budhi Sarwono.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bupati Budhi Sarwono, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Banjarnegara Edy Purwanto

Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini. Mereka rencana akan diperiksa di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, pada Rabu (8/12/2021) hari ini.

Konstruksi perkara kasus ini berawal Budhi Sarwono mempercayai Kedy Afandi untuk mengumpulkan para kontraktor yang akan mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Banjarnegara.

Adapun syarat para kontraktor mendapatkan proyek dengan memberikan fee sebesar 10 persen kepada Budhi melalui Kedy. Kedy adalah orang kepercayaan Budhi dan juga tim suksesnya.

Diduga BS (Budhi Sarwono) telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar Rp 2,1 miliar," ucap Ketua KPK firli Bahuri beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi disangkakan melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Periksa Pihak Swasta, KPK Pertajam Bukti Permintaan Fee Bupati Budhi Sarwono

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI