Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik sejumlah barang bukti hingga aliran uang ke sejumlah pihak dalam kasus korupsi Pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.
Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah memeriksa dua saksi. Mereka adalah Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan tahun 2014-2021, I Gede Urip Gunawan dan Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementeria Keuangan, Riva Setiara.
"Didalami keterangannya antara lain terkait beberapa barang bukti terkait dengan usulan dana DID dan dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021).
Kata Ali, sesuai kebijakan baru pimpinan KPK era Firli Bahuri, penetapan tersangka bagi pihak-pihak yang dijerat KPK, nantinya sekaligus dilakukan upaya penahanan.
Baca Juga: Konfirmasi Barang Bukti, KPK Periksa Sejumlah Saksi Kasus DID Kabupaten Tabanan
"Penetapan tersangka kami akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka," katanya.
Maka itu, Ali meminta masyarakat selalu memantau perkembangan kegiatan maupun proses penyidikan perkara ini.
"Ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," ujarnya.