Eliza Alex Noerdin Diperiksa KPK Terkait Barang Bukti Penangkapan Sang Anak

Rabu, 08 Desember 2021 | 09:20 WIB
Eliza Alex Noerdin Diperiksa KPK Terkait Barang Bukti Penangkapan Sang Anak
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja memeriksa Eliza Alex Noerdin yang merupakan istri eks Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin terkait sejumlah barang bukti yang disita dalam perkara kasus korupsi infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021.

Eliza telah diperiksa sebagai saksi untuk anaknya yang menjadi tersangka yakni Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin.

"Eliza Alex Noerdin didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan barang bukti yang ditemukan saat Tim KPK mengamankan tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) disalah satu lobby hotel di Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021).

Saksi lain, yakni ajudan Bupati Musi Banyuasin Mursyid dicecar penyidik antirasuah mengenai sejumlah alirN fee proyek Infrastruktur dari pihak swasta kepada tersangka Dodi Reza Alex Noerdin.

Baca Juga: Rampung Diperiksa KPK Terkait Kasus yang Membelit Anaknya, Istri Alex Noerdin Irit Bicara

"Mursyid hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari beberapa pihak swasta sebagai bentuk fee proyek untuk tersangka Dodi Reza," imbuhnya.

Untuk diketahui, selain Dodi, penyidik KPK juga telah menetapkan Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (HM), Kabid SDA /PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (EU), (SUH) dari pihak swasta, dan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (IF).
Dari kegiatan OTT tersebut, tim KPK menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 270 juta. Selain itu, tim KPK turut mengamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Bupati) senilai Rp 1,5 miliar.

Kasus suap pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, SUH selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Kasus Korupsi Kabupaten Muba, KPK Panggil Istri Eks Gubernur Sumsel Eliza Alex Noerdin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI