Suara.com - Puluhan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Indonesia mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Mereka yang tergabung dalam Aliansi Mendukung RUU TPKS dan RUU PPRT ini menjelaskan, RUU TPKS harus dikembalikan ke draf awal yang memuat enam elemen kunci.
Yakni; 9 bentuk kekerasan seksual, pengakuan terhadap hak-hak korban, hukum acara yang terpadu dengan pengaturan alat buktinya, ketentuan pemidanaan, pencegahan, dan pemantauan terhadap tindakan kekerasan seksual.
"Meskipun RUU PKS telah berganti nama menjadi RUU TPKS, namun substansi yang terpenting adalah tetap mengedepankan pencegahan, penanganan, serta pemulihan yang berperspektif korban guna meminimalisir adanya tindakan victim blaming dan kriminalisasi terhadap korban," kata Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra, Rabu (8/12/2021).
Baca Juga: Novia Widyasari Meninggal Kondisi Hamil, Sahabat Perempuan: Darurat Kekerasan Seksual
Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PPRT karena banyak PRT yang mengalami kekerasan, baik dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, dan ekonomi.
"Aliansi Mahasiswa menyatakan dukungan terhadap RUU PPRT dan RUU TPKS untuk segera disahkan," tegasnya.
Diketahui, saat ini RUU PPRT masih belum kunjung disahkan oleh pimpinan DPR dalam sidang paripurna, di sisi lain RUU TPKS bahkan belum mendapatkan persetujuan Badan Legislasi DPR.
Aliansi mahasiswa ini terdiri dari BEM UI, BEM FH UI, BEM IKM FK UI, BEM FISIP UI, BEM FF UI, BEM Fpsi UI, BEM FMIPA UI, BEM FIK UI, BEM TAU, BEM Institut Teknologi Dirgantara Adisutjipto, Koalisi Perempuan Indonesia, BEM FH UPNVJ, Asosiasi Pusat Studi Gender dan Anak se-Indonesia, BEM PM Universitas Udayana, BEM REMA Universitas Pendidikan Ganesha, BEM ULM,
BEM UPNVJ, BEM UNIVERSITAS ESA UNGGUL, Gerpuan UNJ, Lingkar Studi Feminis, PP uin Banten, Bem kbm untirta, KMPLHK RANITA UIN SYAHID JAKARTA.
Kemudian, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia, Perempuan Mahardhika, Sekolah Feminis Jakarta, Jurist Wanna Be, BEM Seluruh Indonesia, PC IMM SIDOARJO, BEM FAPET UNPAD, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Institut UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Once Blind, Bem Kema FKB Universitas Telkom, Bem KM Universitas Yarsi, UKM Jurnalistik Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Terus Berulang, Nasdem Desak RUU TPKS Segera Diparipurnakan