Pemerintah Batalkan PPKM Level 3, Gibran: Pada Intinya Tak Ingin Menyulitkan Warga

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Rabu, 08 Desember 2021 | 08:07 WIB
Pemerintah Batalkan PPKM Level 3, Gibran: Pada Intinya Tak Ingin Menyulitkan Warga
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/Ari Welianto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka turut buka suara terkait pemerintah yang membatalkan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru.

Melansir dari Terkini.id -- jaringan Suara.com, Gibran mengaku masih menunggu instruksi dari pusat terkait kebijakan tersebut.

"PPKM level 3 (dibatalkan), saya nunggu instruksi yang lebih lengkap lagi (dari pusat). Saya juga baru baca beritanya, biasanya sore atau malam dipanggil," ujar Gibran kepada wartawan, Selasa 7 Desember 2021.

Di sisi lain, Gibran mengaku telah menyiapkan sejak jauh-jauh hari terkait pengetatan aturan libur Natal dan Tahun Baru. Ia menyebut tujuannya tak lain untuk melindungi warga Solo dari ancaman penularan Covid-19.

Baca Juga: PPKM Level 3 Nasional Dibatalkan, Satgas Covid-19 IDI: Tak Masalah

"Kita mengamankan warga, kita ngawal perintah dari pusat. Sudah tak siapkan jauh-jauh hari, kita tunggu lagi instruksi dari Pak Luhut, akan kami revisi (SE) dan longgarkan," ucap Gibran.

Gibran lantas menegaskan bahwa setiap kebijakan pada dasarnya dibuat tidak untuk menyulitkan aktivitas masyarakat.

"Pada intinya kami tidak ingin menyulitkan warga kok," pungkasnya.

Ilustrasi PPKM (Kolase foto/Suara.com/ANTRA)
Ilustrasi PPKM (Kolase foto/Suara.com/ANTRA)

Sebelumnya diketahui bahwa Gibran sudah menerbitkan SE dengan Nomor 067/4619 tentang PPKM Level 3 mulai berlaku 29 November-13 Desember 2021.

SE tersebut mengatur di antaranya tentang penyesuaian jadwal pengambilan rapor anak sekolah yang dilakukan pada Januari 2022.

Baca Juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Dibatalkan, Pemda DIY: Ada Sisi Positif dan Negatifnya

Tak hanya itu, diterapkan juga pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dengan menutup alun-alun mulai 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Kegiatan yang berkaitan dengan perayaan Nataru juga dilarang.

Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang rencananya diterapkan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) resmi dibatalkan.

PPKM Level 3 Nataru Batal namun sebagai gantinya pemerintah merilis aturan baru diantaranya penerapan PPKM sesuai dengan asesmen situasi pandemi.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari dalam keterangan pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI