Berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya sebesar Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan.
Buruh menilai besaran kenaikan UMP tersebut belum efektif untuk memulihkan pertumbuhan ekonomi lewat daya beli.