Suara.com - Perubahan waktu pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 berujung pada gugatan hukum. Dua penggugat yakni Muhsih Abdillah dan Basyaruddin Maisir mempermasalahkan keputusan Rais Aam PBNY KH Miftachul Akhyar yang mengubah pelaksanaan Muktamar Nu ke-34.
Terkait gugatan ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor siap memberikan bantuan hukum penuh kepada Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.
“LBH Ansor siap menjadi kuasa hukum dari Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar. Sudah menjadi tugas Ansor dan LBH Ansor untuk menjaga marwah para kiai, terlebih marwah Rais Aam yang merupakan pimpinan tertinggi di Nahdlatul Ulama,” tegas Koordinator Litigasi LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Dendy Z Finsa di Jakarta, Selasa (7/12/2021), dalam keterangannya.
Gugatan Muhsin dan Basyaruddin kepada KH Miftachul Akyar didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2021/PN Tjk. Penggugat menilai, Rais Aam melakukan perbuatan melawan hukum atas keputusannya mengajukan waktu pelaksanaan muktamar dari 23-25 Desember menjadi 17 Desember 2021.
Baca Juga: Gelar Muktamar ke-34, NU Akan Fokus Bahas Kesehatan Hingga Kemandirian Ekonomi
Selain memohon pengadilan membatalkan keputusan pimpinan tertinggi di NU tersebut, dua penggugat juga ingin Rais Aam dihukum dengan cara meminta maaf melalui media cetak dan elektronik baik nasional serta lokal selama tujuh hari berturut-turut. Dalam menyampaikan permohonan gugatan ini, Muhsin dan Basyaruddin didampingi kuasa hukum dari LBH NU Provinsi Lampung.
Dendy sangat menyesalkan atas keterlibatan LBH Provinsi Lampung dalam gugatan kepada KH Miftachul ini. Menurut Dendy, langkah advokat NU Provinsi Lampung tersebut tidak menunjukkan adab kesantrian yang dipedomani kuat kalangan nahdliyin, yakni senantiasa hormat dan tawadlu pada kiai. “Terlebih, Rais Aam KH Miftahul Achyar adalah pemimpin Syuriyah PBNU yang merupakan pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama berdasarkan Pasal 14 Ayat (3) Anggaran Dasar NU” tandasnya.
Meski demikian, LBH Ansor yakin, gugatan ini akan mudah dimentahkah oleh pengadilan. Sebab, langkah KH Miftachul mengubah jadwal pelaksanaan muktamar sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan yang ada. Selain sudah berpijak pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, keputusan Rais Aam juga berdasar hasil musyawarah di PBNU.
Tak hanya itu, dorongan agar ada perubahan waktu muktamar ini juga disampaikan langsung oleh sedikitnya 27 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) kepada Rais Aam di Jakarta, Senin (29/12/2021) lalu. Penentuan waktu muktamar secara resmi juga akan ditetapkan melalui forum tertinggi yakni konferensi besar (konbes) yang hari ini digelar di Jakarta dengan mengundang seluruh pengurus PWNU, mutasyar, a’wan, syuriah, tanfidziyah, badan dan lembaga otonom di PBNU.
“Sehingga tidak ada sedikitpun ruang kesalahan dari keputusan Rais Aam ini. Meskipun KH Misftachul Akhyar merupakan pimpinan tertinggi di NU, beliau jelas sangat hati-hati dan bergerak selalu berdasar regulasi atau AD/ART. Sekali lagi, kita siap melawan gugatan ini karena sangat lemah bukti-buktinya,” ujar Dendy.