Suara.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan Muktamar NU Ke-34 kembali ke jadwal semula, setelah adanya pengumuman pembatalan PPKM Level 3 nasional dari pemerintah.
Ketua Umum PBNU Said Aqil Sirajd mengatakan Muktamar NU ke-34 akan digelar pada 23 Desember sampai 25 Desember 2021 di Lampung. Keputusan tersebut sesuai Konferensi Besar NU pada 26 September 2021 lalu.
"Maka dengan ini PBNU memberitahukan penyelenggaraan Muktamar ke-34 adalah sepenuhnya sebagaimana keputusan konferensi Besar NU tanggal 26 September 2021. Adapun waktu pelaksanaannya adalah pada tanggal 18-20 Jumadil Ula 1943 Hijriah atau 23-25 Desember 2021 di Lampung," ujar Said usai rapat dalam keterangan persnya, Selasa (7/12/2021) malam.
Said menuturkan keputusan tersebut menyusul kebijakan pembatalan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Gelar Muktamar ke-34, NU Akan Fokus Bahas Kesehatan Hingga Kemandirian Ekonomi
Di kesempatan yang sama Sekjen PBNU Helmy Faishal mengharapkan Muktamar NU ke 34 akan menjadi Muktamar yang aman, teduh, damai berkah dan melahirkan keputusan-keputusan penting untuk kemaslahatan masyarajat agama bangsa dan negara.
Ia juga berharap Muktamar NU ke 34 dapat berjalan dengan lancar.
"Penyelenggaran Muktamar NU ke-34 di Lampung tanggal 23-25 Desember Insyaallah akan dapat berjalan Muktamar NU bersama kita semua," kata Helmy.
Dalam pengumuman keputusan hadir pula Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Yahya Choli Staquf, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, Sekretaris Jenderal H Ahmad Helmy Faishal Zaini, dan Politisi PKB yang juga kader NU Abdul Kadir Karding.
Sebelumnya, Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar menerbitkan surat perintah yang memerintahkan panitia agar segera mengambil langkah-langkah terukur untuk menyelenggarakan Muktamar ke-34 NU pada 17 Desember 2021.
Baca Juga: Sambangi Gedung PBNU, Hercules Temui Said Aqil
Hal tersebut karena pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022.