Suara.com - Potongan-potongan peristiwa yang melatari peristiwa penembakan yang dilakukan anggota Patroli Jalan Raya Inspektur Polisi Dua OS di exit tol Bintaro mulai terangkai.
OS sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sekarang ditahan di Polda Metro Jaya. Saksi mata sudah dimintai keterangan, termasuk seorang korban penembakan yang masih hidup.
Pada Jumat (26/11/2021), malam itu, OS mendapatkan laporan dari kenalannya: O.
O ketika itu memberitahu telah dibuntuti mobil Toyota Ayla dari daerah Sentul, Bogor.
Baca Juga: Korban Penembakan Ipda OS Intai Mobil RFJ karena Dikira Pejabat Pemprov DKI
Di dalam mobil itu ada empat orang yang terdiri dari PP, MA, IM, dan PCM.
Belakangan, mereka mengaku sedang melakukan investigasi kasus.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan berkata PP, MA, IM, dan PCM mengira O seorang pejabat teras atas Pemerintah Provinsi Jakarta hanya karena mengendarai mobil dengan pelat nomor RFJ.
"Mereka melihat kendaraan yang digunakan saudara O berpelat RFJ dianggap pejabat pemda, karena RFJ digunakan untuk pemda Pemrov DKI," kata Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
O ternyata bukan pejabat, melainkan seorang pegawai biasa.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ipda OS Pelaku Penembakan di Exit Tol Bintaro Terancam 7 Tahun Penjara
"Pelatnya RFJ berarti dia pegawailah gitu, pegawai pemerintahan. Nanti kita sampaikan lagi ya," kata Endra Zulpan.
Di tengah perjalanan, O menurunkan seorang perempuan di daerah Depok. Tidak dijelaskan siapa perempuan itu.
Setelah melihat perempuan diturunkan, keempat orang dalam mobil Ayla kembali menguntit mobil yang dikendarai O.
"O menghentikan kendaraannya di exit tol, kendaraan yang membuntuti ini memepet kemudian bersikap mengancam," kata Endra Zulpan.
O melapor kepada OS yang merupakan temannya.
"Kemudian saudara O merasa terancam dengan adanya penbuntutan tersebut sehingga berakhir kejadian di exit tol adanya korban dua orang tertembak," kata Endra Zulpan.
Oleh OS, O disarankan untuk membawa kendaraan ke arah kantor Patroli Jalan Raya IV, Pesanggrahan, yang lokasinya tak jauh dari exit tol.
OS sudah bersiap di lokasi. OS memberikan tembakan peringatan ke udara ketika melihat mobil Ayla datang.
Menurut keterangan Zulpan, mobil Ayla tidak berhenti dan justru hendak menabrak OS.
"Tidak diindahkan kemudian mendapatkan serangan, artinya kendaraan itu berupaya menabrak sehingga Ipda OS berupaya membela diri, melakukan penembakan," katanya.
PP ditembak dan kemudian meninggal dunia. Sedangkan MA hanya menderita luka-luka.
Kasus itu kemudian diselidiki polisi. Atas apa yang telah dilakukannya terhadap orang di dalam mobil Ayla, OS diamankan.
Perkembangan terbaru kasus itu yang diumumkan Polda Metro Jaya hari ini, status hukum OS ditingkatkan menjadi tersangka.
OS disangkakan dengan Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kasus itu telah melalui serangkaian penyelidikan, termasuk melakukan uji balistik. [rangkuman laporan Suara.com]