Satgas Covid-19 Pastikan 6 Pintu Masuk Internasional Bisa Deteksi Varian Omicron

Selasa, 07 Desember 2021 | 19:21 WIB
Satgas Covid-19 Pastikan 6 Pintu Masuk Internasional Bisa Deteksi Varian Omicron
Ilustrasi calon penumpang pesawat di Bandara Soetta. Satgas Covid-19 Pastikan 6 Pintu Masuk Internasional Bisa Deteksi Varian Omicron. [ANTARA FOTO/Fauzan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memastikan alat tes Covid-19 di enam pintu masuk negara dapat langsung mendeteksi varian baru seperti varian Delta dan Omicron.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan setiap pelaku perjalanan internasional harus melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) di pintu masuk Indonesia tersebut, spesimennya akan diperiksa menggunakan metode whole genome sequencing untuk mendeteksi varian Covid-19.

"Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa pengetesan sudah diteruskan di enam gerbang kedatangan WNA, setiap lab memiliki kemampuan mengetes 500 sampai 600 sampel setiap hari," kata Wiku dalam jumpa pers, Selasa (7/12/2021).

Adapun keenam pintu masuk negara yang dibuka pemerintah untuk pelaku perjalanan internasional antara lain; Bandara Soekarno Hatta Banten dan Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara; Pelabuhan Batam Kepulauan Riau dan Nunukan, Sulawesi Utara; serta pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.

Baca Juga: 2 Tahun Pandemi COVID-19, Benua Afrika Masih Alami Diskriminasi Terkait Vaksin

Pemerintah juga telah melarang orang asing ke Wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong dalam 14 hari terakhir masuk ke tanah air, demi mencegah varian Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron.

Peraturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arrangement, dan delegasi negara anggota G20.

"WNA yang masuk dengan skema perjanjian diplomatik tidak wajib melakukan karantina, dia akan dimonitor lebih lanjut dengan protokol kesehatan yang sangat ketat," ucapnya.

Sementara, Warga Negara Indonesia (WNI) dengan riwayat perjalanan dari negara-negara itu tetap diperbolehkan pulang, tapi akan dikarantina selama 14 hari setibanya di tanah air.

Baca Juga: Update: Positif Covid-19 Indonesia Tambah 261 Jadi 4.258.076 Kasus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI