Motif Ipda OS menembak PP dan MA di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan sebelumnya telah diungkap Zulpan. Berdasar hasil pemeriksaan, dia menyebut Ipda OS menembak karena mendapat penyerangan.
Zulpan menuturkan Ipda OS awalnya mendapat laporan dari O yang mengaku diintai mobil Ayla yang ditumpangi PP, MA, IM, dan PCM alias C.
"O menghentikan kendaraannya di exit tol, kendaraan yang buntuti ini memepet kemudian bersikap mengancam," katanya.
Mendapat laporan itu, Ipda OS mengarahkan O untuk ke Kantor Patroli Jalan Raya (PJR) yang terletak tak jauh dari lokasi penembakan. Setibanya di sana, Ipda OS memberi tembakan peringatan ke udara saat melihat mobil Ayla tersebut.
"Tidak diindahkan kemudian mendapatkan serangan, artinya kendaraan itu berupaya menabrak sehingga Ipda OS berupaya membela diri, melakukan penembakan," kata dia.
Tersangka
Dalam perkara ini Ipda OS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Berdasarkan pemeriksaan dari penyidik Krimum dan Propam dan juga gelar perkara yang baru saja tuntas, maka penyidik menetapkan atau menaikan status Ipda OS sebagai tersangka," ungkap Zulpan.
Kekinian, kata Zulpan, penyidik masih terus melakukan penyidikan lebih mendalam. Dia mengklaim Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus ini.
Baca Juga: Kasus Penembakan di Exit Tol Bintaro, Ipda OS Lepaskan Tiga Kali Tembakan
"Yang jelas Polda Metro Jaya akan melakukan penyidikan secara profesional dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak," kata dia.