Suara.com - Korban penembakan Ipda OS yang mengaku sebagai wartawan berinisial PP dan MM mengintai O karena mengira pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mereka berdalih melakukan pengintaian dalam rangka investigasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan PP, MA, IM, dan PCM alias C mengira O pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena menggunakan plat nomor RFJ.
"Mereka melihat kendaraan yang digunakan saudara O berpelat RFJ dianggap pejabat pemda, karena RFJ digunakan untuk pemda Pemrov DKI," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
"Alasan mereka melakukan pembututan dari pemeriksaan sampai hari ini pengakuan mereka beralasan melakukan investgasi," imbuhnya.
Baca Juga: Kasus Penembakan di Exit Tol Bintaro, Ipda OS Lepaskan Tiga Kali Tembakan
Padahal, kata Zulpan, O bukan pejabat di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Melainkan hanya pegawai biasa.
"Pelatnya RFJ berarti dia pegawai lah gitu, pegawai pemerintahan. Nanti kita sampaikan lagi ya," katanya.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan O mengaku diintai oleh rombongan PP dan MA dari Sentul, Bogor, Jawa Barat. Mereka mengintai dengan menggunakan mobil Toyota Ayla.
Di tengah pengintaian itu, O sempat menurunkan seorang wanita di Depok. Namun, rombongan PP dan MA masih terus mengintai hingga akhirnya terjadi peristiwa penembakan.
"Kemudian saudara O merasa terancam dengan adanya penbuntutan tersebut sehingga berkhir kejadian di exit tol adanya korban dua orang tertembak," ungkap Zulpan.
Baca Juga: Ipda OS Jadi Tersangka Penembakan di Exit Tol Bintaro
Motif
Motif Ipda OS menembak PP dan MA di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan sebelumnya telah diungkap Zulpan. Berdasar hasil pemeriksaan, dia menyebut Ipda OS menembak karena mendapat penyerangan.
Zulpan menuturkan Ipda OS awalnya mendapat laporan dari O yang mengaku diintai mobil Ayla yang ditumpangi PP, MA, IM, dan PCM alias C.
"O menghentikan kendaraannya di exit tol, kendaraan yang buntuti ini memepet kemudian bersikap mengancam," katanya.
Mendapat laporan itu, Ipda OS mengarahkan O untuk ke Kantor Patroli Jalan Raya (PJR) yang terletak tak jauh dari lokasi penembakan. Setibanya di sana, Ipda OS memberi tembakan peringatan ke udara saat melihat mobil Ayla tersebut.
"Tidak diindahkan kemudian mendapatkan serangan, artinya kendaraan itu berupaya menabrak sehingga Ipda OS berupaya membela diri, melakukan penembakan," kata dia.
Tersangka
Dalam perkara ini Ipda OS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Berdasarkan pemeriksaan dari penyidik Krimum dan Propam dan juga gelar perkara yang baru saja tuntas, maka penyidik menetapkan atau menaikan status Ipda OS sebagai tersangka," ungkap Zulpan.
Kekinian, kata Zulpan, penyidik masih terus melakukan penyidikan lebih mendalam. Dia mengklaim Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus ini.
"Yang jelas Polda Metro Jaya akan melakukan penyidikan secara profesional dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak," kata dia.
Dinonaktifkan
Kasus penembakan di Exit Tol Bintaro terjadi pada Jumat (26/11) sekitar pukul 19.00 WIB. Dua orang menjadi korban, masing-masing berinisial PP dan MA.
PP meninggal dunia sehari setelah kejadian usai menjalani perawatan. Selain ditetapkan sebagai tersangka, Ipda OS juga telah dinonaktifkan dari anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Ipda OS sudah di nonaktifkan dalam rangka pemeriksaan intensif," pungkas Zulpan.