Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Golkar Firman Soebagyo mengatakan, DPR tidak akan mengurangi pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja selama perbaikan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Firman menjelaskan, perbaikan UU Cipta Kerja masuk dalam daftar kumulatif terbuka di DPR RI. Hal itu sebagai langkah untuk menanggapi adanya putusan MK.
"Dalam daftar kumulatif terbuka itu ketentuannya adalah tidak boleh mengurangi pasal, tidak boleh merubah pasal, dan tidak boleh lebih dari 50, kecuali yang diamarputuskan oleh mahkamah konstitusi," kata Firman dalam acara diskusi bertajuk 'Pasca Putusan MK Tentang UU Ciptaker: Bagaimana Nasib Dunia Usaha, Investasi dan Buruh?' di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Untuk itu, ia mengatakan, semua pihak tak perlu lagi berandai-andai. Menurutnya, tak perlu juga ada prasangka pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja akan ditambah atau dikurangkan.
Baca Juga: Soal Putusan MK, Agung Laksono Yakin Perbaikan UU Cipta Kerja Selesai Kurang dari 2 Tahun
"Ini clear, karena metode kumulatif terbuka hanya untuk merevisi, menyempurnakan amar putusan. Di dalam ammar putusan itu tidak ada satupun pasal yang dibatalkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Firman mengatakan, para pemangku dunia usaha, hingga buruh tidak perlu khawatir soal perbaikan UU Cipta Kerja. Menurutnya, UU Cipta Kerja yang ada akan disempurnakan.
"Artinya dunia usaha tenang, buruh harus tenang bahwa tidak ada yang namanya revisi tentang masalah itu, yang ada adalah penyempurnaan tentang tata cara yang dianggap salah. Oleh karena itu, ini yang harus menjadi catatan kita bersama bahwa kita akan melakukan sesuai tahapan-tahapan," katanya.
Putusan MK
Sebelumnya, MK memerintahkan DPR RI melakukan perbaikan UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 atau Omnibus Law dalam kurun waktu dua tahun. Hal itu menjadi putusan MK dalam judical review alias uji materi yang diajukan oleh serikat buruh.
Baca Juga: Tindak Lanjut Putusan MK, Perubahan UU Cipta Kerja Diharapkan jadi Agenda Prioritas 2022
"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (lembaga negara RI Tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran negara RI Nomor 6573) bertentangan dengan UUD Negara RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, siang tadi.
Kendati demikian, diputuskan Undangan Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku.
"Masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tentang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," ujar Anwar.
Namun jika dalam waktu dua tahun tidak ada perbaikan, Undang Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional.
"Apabila dalam tengat waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (lembaran negara RI Tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran Negara RI Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Anwar.