PPKM Level 3 Dibatalkan Meski Anies Sudah Bikin Aturan, Wagub DKI: Nanti Menyesuaikan

Selasa, 07 Desember 2021 | 18:11 WIB
PPKM Level 3 Dibatalkan Meski Anies Sudah Bikin Aturan, Wagub DKI: Nanti Menyesuaikan
Anies Baswedan didampingi Wagub Ahmad Riza saat memimpin upacara Hari Pahlawan di Balai Kota. (istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara soal diubahnya aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Riza menyatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian dengan pemerintah.

Pasalnya, Gubernur Anies Baswedan pada tanggal 2 Desember lalu telah mengeluarkan aturan PPKM level 3 di Jakarta saat masa libur natal dan tahun baru. Namun, pemerintah memutuskan untuk membatalkan PPKM level tiga di seluruh daerah pada tanggal 6 Desember.

"Jadi nanti kita akan menyesuaikan ketentuan peraturan," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Menurutnya peran Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam PPKM adalah mengikuti aturan yang dibuat pemerintah pusat. Jika memang ada perubahan, maka pihaknya harus mengikutinya.

Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, PHRI Prediksi 20 Ribu Wisatawan Akan Datang ke Bali

"Jadi setiap ada revisi perubahan peraturan ya kita harus menyesuaikan. Jadi Pemprov, ya kita akan sesuaikan dengan pemerintah pusat ya," tuturnya.

Dalam waktu dekat, Riza menyebut Anies akan kembali mengeluarkan aturan baru mengenai PPKM di masa libur nataru.

"Ya jadi kita nanti akan menyesuaikan DKI itu melalui pergub dan kepgub dengan ketentuan peraturan yang ada sesuai dengan hasil revisi dari pemerintah pusat," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI