Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 masih meramu aturan baru setelah pemerintah membatalkan rencana penerapan PPKM Level 3 nasional pada masa libur natal dan tahun baru atau nataru.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, PPKM akan tetap diterapkan mengikuti penilaian level yang dievaluasi setiap dua pekan, tidak jadi sama rata PPKM Level 3 se-Indonesia saat Nataru.
"Ya pemerintah Indonesia baru saja mendiskusikan tentang penerapan kebijakan PPKM Level 3 selama natal dan tahun baru, tapi setelah beberapa pertimbangan, kebijakan ini dibatalkan dan akan mengikuti level di masing-masing daerah. Seperti sebelumnya, yakni level 1,2,3, dan 4, tergantung level di kabupaten/kota masing-masing," kata Wiku dalam jumpa pers, Selasa (7/11/2021).
Dia menyebut kebijakan terkait mobilitas dan kegiatan masyarakat masih mengacu pada aturan sebelumnya yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 untuk Jawa-Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021 untuk luar Jawa-Bali.
Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Moeldoko: Tetap Ada Pembatasan!
"Pada saat ini kebijakan pariwisata masih sama, kami terus mengamati situasi karena kami ingin memastikan setiap turis selama natal dan tahun baru bisa terkendali. Seperti mobilitas warga dan kebijakan skrining akan diterapkan dengan baik untuk memastikan orang yang berwisata lokal maupun mancanegara bisa dipastikan sehat," ujar Wiku.
Diketahui, pemerintah membatalkan rencana PPKM Level 3 Nasional pada masa libur natal dan tahun baru.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, alasan pertama adalah hasil sero surveilans yang dilakukan Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sudah banyak memiliki antibodi alamiah karena terinfeksi Covid-19 dan sembuh.
Kedua, capaian vaksinasi di Jawa-Bali sudah mencapai 76 persen untuk dosis pertama dan 56 persen untuk dosis kedua, sementara Nataru tahun lalu belum banyak warga divaksin.
Kemudian, penambahan kasus harian Covid-19 masih terkendali rata-rata 400 kasus per hari, akselerasi vaksinasi, dan upaya 3T (testing, tracing, dan treatment) terus membaik dalam sebulan terakhir. Keempat, vaksinasi lansia akan terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.
Baca Juga: Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Nataru, Epidemiolog: Alasannya Kurang Kuat
"Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya," kata Luhut.
Pernyataan Luhut ini sekaligus menganulir aturan sebelumnya yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian nomor 62 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Nasional yang akan berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Berdasarkan evaluasi PPKM Jawa-Bali per 4 Desember, jumlah kabupaten/kota yang berstatus level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.