OS disangkakan dengan Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Menjawab keraguan apakah penyidik dapat bekerja profesional karena OS merupakan rekan mereka sendiri, Endra Zulpan menegaskan "yang jelas Polda Metro Jaya akan melakukan penyidikan secara profesional dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak."
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, OS terlebih dahulu dinonaktifkan dari tugas, sementara kasusnya tetap diusut.