Suara.com - Pada Jumat (26/11/2021), malam, Inspektur Polisi Dua OS mendapatkan laporan dari kenalannya: O.
O ketika itu melapor dibuntuti mobil Ayla dari daerah Sentul, Bogor. Di dalam mobil itu ada PP, MA, IM, dan PCM.
"O menghentikan kendaraannya di exit tol, kendaraan yang buntuti ini memepet kemudian bersikap mengancam," kata Kepala Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Oleh OS, O disarankan untuk membawa kendaraan ke arah kantor Patroli Jalan Raya IV, Pesanggrahan, yang lokasinya tak jauh dari exit tol.
Baca Juga: Kasus Penembakan di Exit Tol Bintaro Libatkan Anggota, Polda: Kami akan Profesional
OS sudah bersiap di lokasi. OS memberikan tembakan peringatan ke udara ketika melihat mobil Ayla lewat.
Menurut keterangan Zulpan, mobil Ayla tidak berhenti dan justru hendak menabrak OS.
"Tidak diindahkan kemudian mendapatkan serangan, artinya kendaraan itu berupaya menabrak sehingga Ipda OS berupaya membela diri, melakukan penembakan," katanya.
Kasus itu kemudian diselidiki polisi. Atas apa yang telah dilakukannya terhadap orang di dalam mobil Ayla, OS diamankan.
Perkembangan terbaru kasus itu yang diumumkan Polda Metro Jaya hari ini, status hukum OS ditingkatkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Ipda OS Tersangka Penembakan di Exit Tol Bintaro
Inspektur Polisi Dua OS yang bertugas sebagai anggota Patroli Jalan Raya kini ditahan di Polda Metro Jaya.
OS disangkakan dengan Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Menjawab keraguan apakah penyidik dapat bekerja profesional karena OS merupakan rekan mereka sendiri, Endra Zulpan menegaskan "yang jelas Polda Metro Jaya akan melakukan penyidikan secara profesional dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak."
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, OS terlebih dahulu dinonaktifkan dari tugas, sementara kasusnya tetap diusut.