Suara.com - Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan tetap akan ada pembatasan pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) meski PPKM Level 3 Nasional dibatalkan. Menurutnya, pembatalan PPKM Level 3 pada saat Nataru bukan berarti PPKM tidak berlaku lagi, PPKM akan tetap berlaku sesuai dengan level di masing-masing daerah.
"Artinya penting kita tidak lengah untuk protokol kesehatan tetap batasi mobilitas, kan pemerintah tadi pagi Pak Luhut akan ada penundaan PPKM level 3, tapi artinya tetap akan ada pembatasan-pembatasan mobilitas kita di akhir Natal dan Tahun Baru," kata Siti dalam diskusi FMB9-KPCPEN, Selasa (7/12/2021).
Dia menyatakan bahwa pandemi belum selesai, terlebih ada varian baru yang terus bermunculan sehingga pembatasan kegiatan masyarakat tetap akan dilakukan oleh pemerintah,
"Laju penularan sudah sangat rendah tapi tetap waspada tadi varian delta bahwa varian yang paling banyak beredar dan mendominasi jenis virus Corona dan perlu diwaspadai varian delta ini bermutasi memiliki turunan sampai setidaknya kita mengidentifikasi ada 23 turunan dari varian delta tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Warga Boleh Berpergiaan Saat Nataru, Mendagri: Yang Belum Vaksin Jangan
Diketahui, pemerintah membatalkan rencana PPKM Level 3 Nasional pada masa libur natal dan tahun baru.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, alasan pertama adalah hasil sero surveilans yang dilakukan Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sudah banyak memiliki antibodi alamiah karena terinfeksi Covid-19 dan sembuh.
Kedua, capaian vaksinasi di Jawa-Bali sudah mencapai 76 persen untuk dosis pertama dan 56 persen untuk dosis kedua, sementara Nataru tahun lalu belum banyak warga divaksin.
Kemudian, penambahan kasus harian Covid-19 masih terkendali rata-rata 400 kasus per hari, akselerasi vaksinasi, dan upaya 3T (testing, tracing, dan treatment) terus membaik dalam sebulan terakhir.
Keempat, vaksinasi lansia akan terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.
Baca Juga: Tempat Wisata di Jawa Barat Bakal Dijaga Polisi selama Libur Natal dan Tahun Baru