Suara.com - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono mengatakan melihat adanya respons baik pemerintah dan DPR RI tanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maka perbaikan UU Cipta Kerja kurang dari tenggat waktu 2 tahun diyakini akan selesai.
"Saya kira dan itu semuanya saya yakin bahwa iklimnya sudah baik bisa dibayangkan UUD mengatakan perubahan undang-undang harus dua belah pihak tidak boleh pemerintah saja atau DPR jadi harus kedua belah pihak. Jika kedua belah pihak sudah siap maka inshallah kurang dari tenggat waktu dua tahun sudah selesai inshallah perbaikan tersebut," kata Agung dalam acara diskusi bertajuk 'Pasca Putusan MK Tentang UU Ciptaker: Bagaimana Nasib Dunia Usaha, Investasi dan Buruh?' di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Menurutnya, pertama respons pemerintah disampaikan juga oleh Menko Perokonomian Airlangga Hartarto yang sudah menyatakan akan segara menindaklanjuti adanya putusan MK soal UU Cipta Kerja.
"Pemerintah bapak Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian dan beliau orang tokoh yang selama ini menangani UU Cipta Kerja beliau menjawab segera akan menindaklajuti menjalankan putusan dari MK untuk segera memperbaiki," tuturnya.
Baca Juga: Soal UU Cipta Kerja Divonis Inkonstitusional Bersyarat oleh MK, Begini Kata Mahfud MD
Kemudian kata Agung, DPR juga lewat Ketua DPR RI Puan Maharani sudah menyatakan akan melaksanakan secepatnya perbaikan-perbaikan UU Cipta Kerja sebagaimana putusan MK.
"Ketua DPR menyatakan siap untuk melaksanakan secepatnya perbaikan-perbaikan UU Cipta Kerja dan UU nomor 12 tahun 2011 terkait Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP)," tuturnya.
Dengan adanya hal tersebut, Agung mengaku optimis bahwa nasib dunia usaha, investasi hingga para buruh ini akan berlangsung aman.
"Kalau saya terus terang melihat dari reaksi dan respon yang penuh tanggung jawab dari pemerintah saya optimis terhadap nasib ke tiga-tiganya," tandasnya.
Putusan MK
Baca Juga: MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Begini Komentar Jusuf Kalla
Sebelumnya, MK memerintahkan DPR RI melakukan perbaikan UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 atau Omnibus Law dalam kurun waktu dua tahun. Hal itu menjadi putusan MK dalam judical review alias uji materi yang diajukan oleh serikat buruh.
"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (lembaga negara RI Tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran negara RI Nomor 6573) bertentangan dengan UUD Negara RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, siang tadi.
Kendati demikian, diputuskan Undangan Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku.
"Masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tentang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," ujar Anwar.
Namun jika dalam waktu dua tahun tidak ada perbaikan, Undang Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional.
"Apabila dalam tengat waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (lembaran negara RI Tahun 2020 Nomor 245, tambahan lembaran Negara RI Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Anwar.