Suara.com - DPR RI menentapkan keanggotan panitia khusus atau Pansus RUU Ibu Kota Negara. Total ada 56 anggota dengan enam orang pimpinan yang ditetapkan masuk daftar pansus dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sesuai dengan peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib Pasal 104 ayat 2 menyatakan jumlah anggota pansus ditetapkan rapat paripurna paling banyak 30 orang.
Dengan alasan kompleksitas substansi yang akan dibahas dan lintas sektoral melibatkan lintas komisi maka jumlah keanggotan pansus dibuat lebih bahyak.
"Rapat konsultasi pengganti rapat bamus tanggal 3 November memutuskan membentuk pansus Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara dengan jumlah anggota sebanyak 56 orang dan pimpinan pansus 6 orang," kata Dasco dalam rapat paripurna, Selasa (7/12/2021).
Selanjutnya, Dasco meminta persetujuan anggota terkait pembentukan pansus.
"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah susunan keanggotaan pansus seperti yang ditayangkan di atas dapat disetujui?" tanya Dasco yang dijawab setuju sidang Dewan.
Adapun daftar anggota Pansus RUU IKN, sebagai berikut:
Fraksi PDIP
1. T.B Hasanuddin
2. Junimart Girsang
3. Bob Andika Mamana Sitepu
4. Hendrawan Supratikno
5. Dede Indra Permana
6. Arif Wibowo
7. Andreas Eddy Susetyo
8. Sri Rahayu
9. Sadarestuwati
10. Ichsan Soelistio
11. Cornelis
12. H. Safaruddin
Baca Juga: Buzzer Naikkan Kepercayaan Polri, DPR: Uang Negara Jangan Dipakai Hal Tak Penting
Fraksi Golkar