Suara.com - Perkembangan terbaru kasus penembakan yang terjadi di exit tol Bintaro, Jakarta Selatan, status hukum anggota polisi yang menjadi pelakunya ditingkatkan menjadi tersangka.
Inspektur Polisi Dua OS yang bertugas sebagai anggota Patroli Jalan Raya kini ditahan di Polda Metro Jaya. OS disangkakan dengan Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Menjawab keraguan apakah penyidik dapat bekerja profesional karena OS merupakan rekan mereka sendiri, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menegaskan "yang jelas Polda Metro Jaya akan melakukan penyidikan secara profesional dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak."
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, OS terlebih dahulu dinonaktifkan dari tugas, sementara kasusnya tetap diusut.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Ipda OS Tersangka Penembakan di Exit Tol Bintaro
OS menembak dua warga sipil di exit tol Bintaro, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/11/2021), malam. Satu orang di antaranya mati.
Endra Zulpan berkata "Ipda OS sudah dinonaktifkan dari sana dalam rangka pemeriksaan intensif."
Kedua korban berinisial PP dan MA. Sehari setelah ditembak, PP meninggal dunia. Sedangkan MA dirawat di rumah sakit.
Kasus yang menjadi sorotan publik diawali adanya laporan kepada OS dari pengendara yang merasa dibuntuti di jalan tol.
Pengendara itu merasa terancam. OS kemudian mengarahkan pengendara itu supaya ke arah gedung PJR Jaya IV, Pesanggrahan.
Baca Juga: Polisi Akan Umumkan Status Hukum Ipda OS Pelaku Penembakan di Exit Tol Bintaro Hari Ini
Singkat cerita, sebelum terjadi penembakan, terjadi keributan antara pelaku dan korban.
Seorang warga berinisial HR mengaku sering melintas exit tol Bintaro dari arah BSD.
Saat kejadian, dia sedang berada di rumah mertua yang rumahnya berada di dekat exit tol Bintaro.
Dia mengaku mendengar suara tembakan sebanyak dua kali pada hari itu. Suaranya hampir berbarengan.
"Kedengaran tembakan dua kali cuma tidak kelihatan dari sini, dua kali. Saya di situ, lagi di rumah mertua. Saya dengar suara itu dua kali berbarengan," kata HR.
Dalam pemeriksaan, OS mengungkap orang yang melapor kepadanya berinisial O. O teman OS.
O yang bekerja sebagai karyawan swasta melapor dibuntuti kedua korban dari Sentul, Bogor.
"Iya (hubungan teman) l, makanya dia (O) menelepon. Sama kayak kamu misal di jalan ada yang buntuti, kamu telepon saya. Pak gini-gini, makanya dia (O) telepon," kata Endra Zulpan.
Seorang korban yang menjadi korban penembakan belum dapat dimintai keterangan. "Ini kami masih tunggu penyembuhan," kata Endra Zulpan.
Kasus tersebut sekarang sedang dalam penyelidikan polisi.
"Saat ini yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, kenapa? Karena untuk menetapkan sebagai tersangka harus minimal dua alat bukti, peristiwa penembakannya benar, bikin orang luka benar, tapi maksud tujuannya masih perlu didalami," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021)
Tubagus belum merinci kronologis kejadiannya. Penyidik masih mendalami kasus itu. Dia berharap publik menunggu perkembangan lebih lanjut.
"Benarkah peristiwa penembakan itu? Benarkah prosedurnya? Rekan-rekan media harap bersabar karena masih didalami," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan.
"Jadi memang benar satu korban meninggal dunia. Kami belum bisa sampaikan untuk lebih jauhnya karena tim masih bergerak di lapangan untuk cari barang bukti, motif dan sebagainya."
Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Mabes Polri dilibatkan dalam penyelidikan kasus itu.
Mereka akan menentukan apakah ada unsur pelanggaran etik ataukah tidak yang dilakukan OS. [Rangkuman laporan Suara.com]