Suara.com - Perkembangan terbaru kasus penembakan yang terjadi di exit tol Bintaro, Jakarta Selatan, status hukum anggota polisi yang menjadi pelakunya ditingkatkan menjadi tersangka.
Inspektur Polisi Dua OS yang bertugas sebagai anggota Patroli Jalan Raya kini ditahan di Polda Metro Jaya. OS disangkakan dengan Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Menjawab keraguan apakah penyidik dapat bekerja profesional karena OS merupakan rekan mereka sendiri, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menegaskan "yang jelas Polda Metro Jaya akan melakukan penyidikan secara profesional dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak."
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, OS terlebih dahulu dinonaktifkan dari tugas, sementara kasusnya tetap diusut.
OS menembak dua warga sipil di exit tol Bintaro, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/11/2021), malam. Satu orang di antaranya mati.
Endra Zulpan berkata "Ipda OS sudah dinonaktifkan dari sana dalam rangka pemeriksaan intensif."
Kedua korban berinisial PP dan MA. Sehari setelah ditembak, PP meninggal dunia. Sedangkan MA dirawat di rumah sakit.
Kasus yang menjadi sorotan publik diawali adanya laporan kepada OS dari pengendara yang merasa dibuntuti di jalan tol.
Pengendara itu merasa terancam. OS kemudian mengarahkan pengendara itu supaya ke arah gedung PJR Jaya IV, Pesanggrahan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Ipda OS Tersangka Penembakan di Exit Tol Bintaro
Singkat cerita, sebelum terjadi penembakan, terjadi keributan antara pelaku dan korban.