Eks Pegawai jadi ASN Polri Tanpa Proses TWK, ICW: Mestinya 5 Pimpinan KPK Malu

Selasa, 07 Desember 2021 | 16:03 WIB
Eks Pegawai jadi ASN Polri Tanpa Proses TWK, ICW: Mestinya 5 Pimpinan KPK Malu
Eks Pegawai jadi ASN Polri Tanpa Proses TWK, ICW: Mestinya 5 Pimpinan KPK Malu. Lima pimpinan KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango. (Antara/Desca Lidya Natalia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap, seharusnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa  malu setelah sejumlah mantan pegawai KPK yang dipecat kini telah direkrut menjadi ASN di Polri.

"Mestinya lima komisionernya (KPK) malu ketika puluhan eks pegawainya bergabung ke Polri," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi, Selasa (7/12/2021).

Diketahui, sebanyak 57 pegawai KPK dipecat hanya karena tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi ASN. Apalagi, mereka yang dipecat diberi stigma tidak dapat dibina lagi hingga diberikan rapor merah.

Namun, menurut Kurnia, eks pegawai KPK yang dipecat kini telah mendapatkan pinangan dari Polri. Sebanyak 44 eks pegawai KPK pun kini sudah menjadi ASN Polri tanpa perlu menjalani serangkaian tes yang cukup rumit. Sedangkan, eks pegawai lainnya yang juga ditawari menjadi ASN Polri lebih memilih bekerja di tempat masing-masing.

Baca Juga: Novel Cs Jadi ASN Polri, ICW Ingatkan Jokowi: Rekomendasi Soal TWK KPK Tetap Penting

"Mereka dilantik sebagai ASN tanpa harus melewati TWK," kata Kurnia.

Menurut Kurnia TWK yang dijalani pegawai KPK semakin memperkuat bahwa disiapkan hanya untuk menyingkirkan 57 pegawai KPK.

"Sekali lagi membuktikan bahwa TWK versi KPK memang didasari motif politik balas dendam untuk menyingkirkan 57 pegawainya sendiri," kata dia. 

Diketahui, sebanyak 44 eks pegawai KPK akhirnya menerima tawaran menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Sedangkan delapan lainnya menolak. Kemudian empat orang lainnya juga belum memberi keputusan lantaran tidak hadir dalam pertemuan yang digelar di Mabes Polri, kemarin.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan itu berdasar hasil pertemuan dengan 52 eks pegawai KPK dalam rangka sosialisasi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.

Baca Juga: Kapolri Diminta Bentuk Satgas Khusus Antikorupsi Setelah Novel Dkk Resmi Bergabung

"Hasil sosialisasi yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang. Yang tidak bersedia delapan orang," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (6/12/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI