Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan Ipda OS sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Ipda OS dipersangkakan dengan Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP. Anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu terancam hukuman tujuh tahun penjara.
"Berdasarkan pemeriksaan dari penyidik Krimum dan Propam dan juga gelar perkara yang baru saja tuntas, maka penyidik menetapkan atau menaikan status Ipda OS sebagai tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Kekinian, kata Zulpan, penyidik masih terus melakukan penyidikan lebih mendalam. Dia mengklaim Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus ini.
Baca Juga: Hari Ini Polisi Umumkan Status Hukum Ipda OS Pelaku Penembakan di Tol Bintaro
"Yang jelas Polda Metro Jaya akan melakukan penyidikan secara profesional dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak," katanya.
Kasus penembakan di Exit Tol Bintaro terjadi pada Jumat (26/11) sekitar pukul 19.00 WIB. Dua orang menjadi korban, masing-masing berinisial PP dan MA.PP meninggal dunia sehari setelah kejadian usai menjalani perawatan.
Berdasar hasil pemeriksaan awal, Ipda OS berdalih menembak kedua korban menindaklajuti adanya laporan seseorang berinisial O.
Pria yang disebut berprofesi sebagai karyawan swasta itu melapor diintai oleh kedua korban dari Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Ipda OS kekinian juga telah dinonaktifkan sebagai anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Dikira Pemberontak, Militer India Tembak Mati Warga Sipil Sepulang dari Tambang
"Ipda OS sudah di nonaktifkan dalam rangka pemeriksaan intensif," pungkas Zulpan.