PPKM Level 3 Nataru Batal, Anak Buah AHY: Pemerintah Jangan Plin plan Kayak Dulu-dulu

Selasa, 07 Desember 2021 | 15:46 WIB
PPKM Level 3 Nataru Batal, Anak Buah AHY: Pemerintah Jangan Plin plan Kayak Dulu-dulu
PPKM Level 3 Nataru Batal, Anak Buah AHY: Pemerintah Jangan Plin plan Kayak Dulu-dulu. Ilustrasi penyekatan jalan di masa PPKM Level 3. [Lampungpro.co]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kebijakan PPKM Level 3 pada momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Menanggapi hal itu, Anggota Komisi V DPR RI fraksi Demokrat, Irwan meminta pemerintah tetap waspada dan jangan lengah terkait ancaman gelombang Covod-19.

"Saya harap pemerintah tetap waspada. Jangan seperti dulu-dulu, kebijakan yang plin-plan akhirnya terjadi lonjakan,  masyarakat yang terpapar Covid-19," kata Irwan kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).

Irwan mengimbau masyarakat tetap patuhi ajakan pemerintah dalam mencegah COVID-19 yang ancaman terdapat varian baru yakni omicron.

Wasekjen Partai Demokrat ini berharap kepada pemerintah agar pembatasan mobilitas masyarakat dalam rangka Nataru ini tidak memberatkan dan menyusahkan keuangan masyarakat.

Baca Juga: Ketua DPR: PPKM Nataru Sesuai Kondisi Daerah Memenuhi Asas Keadilan

"Saya harap jangan ada lagi komersialisasi tes tracing Covid-19 seperti antigen dan PCR," tuturnya.

Selain itu, Irwan meminta pemerintah menghapus tes PCR bagi anak-anak yang belum vaksin untuk penerbangan diganti cukup antigen.

“Tak kalah penting revisi instruksi mendagri ini disosialisasikan massif agar tidak terjadi kebingungan masyarakat dan berdampak sesuai tujuan dan harapan," tandasnya.

PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan alasan pemerintah membatalkan rencana PPKM Level 3 Nasional pada masa libur natal dan tahun baru.

Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Tetap Terapkan PPKM Level 3 di Akhir Tahun

Luhut menjelaskan, alasan pertama adalah hasil sero surveilans yang dilakukan Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sudah banyak memiliki antibodi alamiah karena terinfeksi Covid-19 dan sembuh.

"Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," kata Luhut dalam keterangannya, Senin (6/12/2021).

Kedua, capaian vaksinasi di Jawa-Bali sudah mencapai 76 persen untuk dosis pertama dan 56 persen untuk dosis kedua, sementara Nataru tahun lalu belum banyak warga divaksin.

Kemudian ketiga, penambahan kasus harian Covid-19 masih terkendali rata-rata 400 kasus per hari, akselerasi vaksinasi, dan upaya 3T (testing, tracing, dan treatment) terus membaik dalam sebulan terakhir.

Keempat, vaksinasi lansia akan terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.

Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah.

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," jelasnya.

Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat untuk mencegah varian baru seperti Omicron dari luar negeri masuk.

Syaratnya, untuk penumpang dari luar negeri wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Sementara, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” sambungnya.

"Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya," pungkas Luhut.

Pernyataan Luhut ini sekaligus menganulir aturan sebelumnya yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian nomor 62 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Nasional yang akan berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Berdasarkan evaluasi PPKM Jawa-Bali per 4 Desember, jumlah kabupaten/kota yang berstatus level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI