Suara.com - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta semua tempat usaha untuk menerapkan dan menegakkan sistem Peduli Lindungi semaksimal mungkin dalam pemberlakuan sejumlah pengetatan saat libur Natal dan tahun baru.
Selain itu, protokol kesehatan juga diminta untuk diterapkan. Jika melanggar, Tito mengancam bakal mencabut izin tempat usaha.
"Yang enggak menerapkan hanya cuma untuk pajangan saja bila perlu cabut izinnya tempat usahanya, di ruang publik terutama tempa-tempat publik," kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Kendati PPKM level 3 batal diterapkan, namun pengetatan tetap dilakukan.
Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Moeldoko: Kebijakan Gas dan Rem Presiden
Mantan Kapolri itu berujar tidak ada perayaan tahun baru atau apapun yang menimbulkan kerumunan.
Nantinya ia akan meminta pemda melalui Satpol PP beserta aparat penegak hukum lainnya untuk mengawasi dan menegakkan aturan berupa sanksi terhadap para pelanggar.
"Ya penegakkannya dari pemda Satpol PP kemudian dari Polri ini kita harapkan bisa menegakkan," ujar Tito.