Tak Ada Penyekatan saat Nataru, Mendagri: yang Vaksin Boleh Jalan, Yang Belum Jangan

Selasa, 07 Desember 2021 | 14:57 WIB
Tak Ada Penyekatan saat Nataru, Mendagri: yang Vaksin Boleh Jalan, Yang Belum Jangan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan Keputusan Presiden Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2021). (Dok. Humas Kemendagri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan pihak kepolisian dan Dinas Perhubugan tidak akan melakukan penyekatan saat libur Natal dan tahun baru. Masyarakat tetap diperbolehkan berpergian dengan syarat sudah vaksin.

Diketahui pemerintah sebelumnya batal menaikkan PPKM menjadi level 3 saat Nataru.

"Presiden menyampaikan tidak perlu ada penyekatan-penyelatan, tapi diperkuat di tempat ruang-ruang publik itu menggunakan peduli lindungi," kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Tito menegaskan kembali bahwa masyarakat yang belum vaksin dilarang untuk berpergian.

Baca Juga: Tak Khawatir, Kadis Kepri Sambut Baik Pembatalan PPKM Level 3

"Yang vaksin dua kali boleh jalan, yang belum vaksin jangan jalan lah," ujar Tito.

PPKM Level 3 Batal Diterapkan

Pemerintah memutuskan batal menerapkan PPKM level 3 untuk mencegah gelombang Covid-19 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara merata di semua wilayah.

Pemerintah mengganti kebijakan tersebut dengan memberlakukan sejumlah pengetatan. Artinya, penerapan level PPKM selama Natal dan Tahun Baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (06/12/2021).

Baca Juga: PPKM Level 3 Serentak Batal, Moeldoko Ungkap Kebijakan Gas-Rem Jokowi

Luhut mengatakan pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan PPKM di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru.

Hal itu juga disebabkan penguatan 3T (testing, tracing dan treatment) dan capaian vaksinasi dalam satu bulan terakhir.

"Capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali," kata Luhut.

Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Natal dan Tahun Baru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

Ia juga memastikan perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Selama Natal dan Tahun Baru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI