Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay turut memberikan tanggapan terkait pemerintah yang membatalkan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun baru nanti.
Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, Saleh menyebut PPKM Level 3 periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) belum berlaku. Namun, nyatanya pemerintah sudah membatalkan kebijakan tersebut.
"Kelihatan bahwa pemerintah belum melakukan kajian dari seluruh aspek sebelum menetapkan kebijakan tersebut (PPKM Level 3)," kata Saleh.
Anggota DPR dari Fraksi PAN tersebut menilai ada beberapa hal yang menyebabkan pemerintah mengubah kebijakan tersebut.
Baca Juga: PPKM Level 3 Batal, Polda Jabar Bakal Lakukan Ini pada Natal dan Tahun Baru 2022
Pertama, menurut Saleh, karena adanya penolakan dari sebagian anggota masyarakat yang disampaikan melalui media sosial.
"Tidak hanya menolak, masyarakat juga memberikan kritikan dan saran atas kebijakan tersebut," ujar mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah itu.
Saleh melanjutkan, alasan kedua ialah ada sebagian ahli dan akademisi yang memberikan pandangan terkait kondisi pandemi dan rencana PPKM. Mereka menyatakan tidak setuju dengan PPKM Level 3 pada Nataru.
"Pemerintah kelihatannya mendengarkan masukan ini. Terbukti, ada argumen yang disampaikan pemerintah yang didasarkan pada pandangan dan masukan para ahli tersebut," tuturnya, Selasa (7/12/2021).
Alasan ketiga, menurut Saleh pemerintah ingin menjaga agar roda perekonomian yang mulai menggeliat di tingkat bawah tetap berjalan dengan baik.
Baca Juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Dibatalkan; Pengusaha Mal Gembira, Wakil Rakyat Menduga-duga
"Ini mungkin dinilai penting karena saat ini usaha dan aktivitas ekonomi masyarakat sudah mulai menggeliat," kata legislator Daerah Pemilihan II Sumatra Utara itu.
Yang trakhir, Saleh menyebut pemerintah tentu menyadari bahwa kondisi pandemi di satu daerah dengan daerah lainnya pasti berbeda.
"Oleh karena itu, ada yang perlu diketatkan sampai level 3, ada yang level 2, dan mungkin ada yang hanya pada level 1. Data dan peta persebaran virus Covid-19 ini tentu sudah dimiliki pemerintah," ungkap Saleh.
Diketahui bahwa Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang rencananya diterapkan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) resmi dibatalkan.
PPKM Level 3 Nataru Batal namun sebagai gantinya pemerintah merilis aturan baru diantaranya penerapan PPKM sesuai dengan asesmen situasi pandemi.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari dalam keterangan pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).