Hakim Tolak Gugatan Perusahaan Sawit, 55 Ribu Ha Lahan Bisa Kembali ke Warga Adat Sorong

Selasa, 07 Desember 2021 | 14:06 WIB
Hakim Tolak Gugatan Perusahaan Sawit, 55 Ribu Ha Lahan Bisa Kembali ke Warga Adat Sorong
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tiga perusahaan perkebunan lahan sawit mengajukan gugatan ke PTUN Jayapura dengan tergugat Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat. Mereka mengajukan gugatan karena izinnya dicabut oleh Bupati Sorong, Papua Barat, Johny Kamuru.

Tiga perusahaan tersebut yakni PT Inti Kebun Lestari, PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo.

Johny mencabut izin lokasi, lingkungan, izin usaha dan perkebunan tiga perusahaan tersebut pada 27 April 2021.

Pencabutan izin itu dilakukan setelah melihat rekomendasi hasil kajian dan temuan pemerintah daerah serta tim strategi nasional pencegahan korupsi terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan, syarat dan ketentuan dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Perusahaan-perusahaan tersebut ternyata tidak memenuhi kewajibannya dalam menjalani izin usaha perkebunan (IUP).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI