Suara.com - Sopir TransJakarta yang menabrak Pos Polisi di PGC, Jakarta Timur, resmi ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka dilakukan berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara yang dilakukan pada Senin (6/12) kemarin.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Sudah tersangka," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).
Meski berstatus tersangka, sopir TransJakarta tersebut tidak ditahan. Mengingat ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Baca Juga: Polisi Akan Umumkan Status Hukum Ipda OS Pelaku Penembakan di Exit Tol Bintaro Hari Ini
"Enggak ditahan kan hanya kerugian materi. Jadi, enggak dilakukan penahanan," katanya.
Kasus kecelakaan ini sebelumnya terjadi pada Kamis (2/12).
Kala itu sekitar pukul 13.00 WIB TransJakarta melaju dari Halte PGC 2 menuju Halte PGC 1. Tiba-tiba bus tersebut tancap gas hingga menabrak Pos Polisi yang terletak di simpang Jalan Mayjen Sutoyo.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Eddy S sempat menyebut dugaan penyebab kecelakaan karena dongkrak menggelinding dan menimpa pedal gas.
"Dugaan awalnya karena dongkrak berat yang bisa membawa beban 15 ton ditaruh jok driver, tahu-tahu kan ke menggelinding pedal gas," kata Eddy saat ditemui wartawan di lokasi, Kamis (2/12).
Baca Juga: Hari Ini Polisi Umumkan Status Hukum Ipda OS Pelaku Penembakan di Tol Bintaro
"Sehingga driver tidak bisa menguasai. Karenanya langsung menabrak pospol kami," imbuhnya.
Menyikapi kejadian ini, PT TransJakarta telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap sopir. Pemberhentian dilakukan selama masa pemeriksaan.
Kepala Divisi Humas dan Korporasi PT TransJakarta, Angelina Betris mengklaim keputusan tersebut diambil sebagai tindakan tegas.
"Pramudi diberikan sanksi berupa pemberhentian operasi sementara dan sedang dimintai keterangan oleh pihak berwajib," ujar Betris dalam keterangan tertulis, Jumat (3/12).