Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pembatalan penerapan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 di semua daerah saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 berdasarkan penyesuaian perkembangan data terkini Covid-19.
"Kebijakan menginjak gas dan menarik rem idealnya disesuaikan dengan perkembangan data terkini Covid-19. Untuk itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai dengan perkembangan Covid-19 di hari-hari terakhir," kata Moeldoko dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan yang lebih proporsional saat Natal dan Tahun Baru atau Nataru, yakni tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tapi dengan beberapa pengetatan.
Keputusan ini didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.
Baca Juga: Luhut Ungkap Empat Alasan Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Saat Nataru
Menurut Moeldoko, meskipun PPKM level 3 batal diterapkan di semua daerah saat Nataru, pemerintah tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan.
"Untuk acara-acara kerumunan masyarakat yang diizinkan maksimal berjumlah 50 orang. Pertandingan olahraga tetap tidak boleh ada penonton, dan operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop juga dibatasi hanya 75 persen," ujar Moeldoko.
Selain itu, kata Moeldoko, pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, baik melalui PCR atau antigen.
"Jadi Presiden satu sisi memberikan kelonggaran, tapi pada sisi yang lain memberikan penekanan atas protokol kesehatan," katanya.
Baca Juga: INFOGRAFIS: Poin Aturan Libur Natal dan Tahun Baru 2022