Tepat Setahun, Briptu Fikri Siap Buka Ingatan soal Tragedi KM 50 Tewaskan 6 Laskar FPI

Selasa, 07 Desember 2021 | 13:15 WIB
Tepat Setahun, Briptu Fikri Siap Buka Ingatan soal Tragedi KM 50 Tewaskan 6 Laskar FPI
Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan saat dihadirkan dalam sidang kasus Unlawful Kiling Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penunutut Umum (JPU) mengingatkan pada Fikri jika hari ini tepat satu tahun peristiwa penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek  yang menewaskan enam anggota Laskar FPI tersebut. 

Kepada Fikri, JPI meminta agar Fikri mengingat betul insiden yang terjadi tahun lalu. Lantas, hal itu kemudian ditanggapi Fikri dengan jawaban siap.

"Satu tahun ini, 7 Demember ya. Mudah-mudahan ini menjadi pengingat bagi saudara untuk menyampaikan apa yang saudara ketahui terkait peristiwa matinya enam orang anggota FPI," kata JPU.

"Siap," ucap Fikri.

Baca Juga: Hari Ini, Briptu Fikri Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Duduk Sebagai Saksi

Pekan lalu, Selasa (30/11/2021), JPU menghadirkan Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Endang Sri Melani sebagai saksi. Tidak hanya itu, terdakwa M. Yusmin Ohorella juga telah memberikan kesaksiannya.

Dakwaan Jaksa

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Terbaru! HRS Serukan Acara 7/12: Doa untuk Kehancuran Pihak Terlibat Tragedi KM 50

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI