Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri mantan Gubernur Alex Noerdin, Eliza Alex Noerdin dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021, pada Selasa (7/12/2021).
Eliza dalam pemanggilan sebagai saksi oleh KPK sebagai ibu rumah tangga. Ia akan diperiksa untuk melengkapi berkas anaknya yang kini sudah ditetapkan tersangka yakni Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin.
"Kami periksa Eliza Alex Noerdin dalam kapsitas saksi untuk tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (7/12/2021).
Selain Eliza, penyidik antirasuah turut memanggil ajudan Bupati Musi Banyuasin, Mursid. Ia, juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dodi Reza.
Baca Juga: Periksa Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin, KPK Telisik Perintah Dodi Alex Noerdin Atur Fee
Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan kedua saksi ini.
Untuk diketahui, selain Dodi, penyidik KPK juga telah menetapkan Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (HM), Kabid SDA /PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (EU), (SUH) dari pihak swasta, dan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (IF).
Dari kegiatan OTT tersebut, tim KPK menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 270 juta. Selain itu, tim KPK turut mengamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Bupati) senilai Rp 1,5 miliar.
Kasus suap pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya, SUH selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Kasus Korupsi Anak Alex Noerdin, KPK Hari Ini Periksa Sejumlah Pejabat di Musi Banyuasin