Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Presiden Joko Widodo terkait permasalahan pemecatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih menjadi persoalan penting.
Meskipun, sebanyak 44 mantan pegawai yang dipecat pimpinan KPK kini telah dipinang menjadi ASN di Polri.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, persoalan penting yang dimaksud adalah sampai kini Jokowi belum menyatakan sikap apapun terkait TWK sebagai alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Di mana, Ombudsman RI menyatakan dalam pelaksanaan TWK sudah melanggar maladministrasi. Kemudian, Komnas HAM juga sudah memutuskan hasil penyelidikannya bahwa TWK diduga adanya sejumlah pelanggaran HAM.
Baca Juga: 44 Eks Pegawai KPK Terima Jadi ASN Polri, IM+57: Patahkan Stigma Tak Lolos TWK
Kedua rekomendasi hasil lembaga tersebut sebenarnya sudah dikirimkan ke pihak istana hingga meminta bertemu dengan Jokowi. Namun, tak ada respon apapun kepada kedua lembaga itu.
"Bukan berarti permasalahan tes wawasan kebangsaan KPK selesai begitu saja. Rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM masih berlaku dan Presiden belum mengambil langkah apa pun," kata Kurnia dikonfirmasi, Selasa (7/12/2021).
"Terlihat jelas Presiden berupaya melempar tanggung jawab dan mengabaikan rekomendasi dua lembaga negara tersebut," katanya.
Sepertinya, kata Kurnia, Presiden Joko Widodo juga tidak memiliki keberanian untuk memperingatkan pimpinan KPK terkait polemik TWK sampai memecat pegawai karena tidak lulus menjadi ASN hingga di stigma tidak dapat dibina.
"Presiden sepertinya tidak punya keberanian untuk menegur Firli Bahuri dan Komisioner KPK lain karena tidak mengikuti instruksinya dan melakukan banyak pelanggaran, misalnya maladministrasi dan HAM," imbuhnya
Sebanyak 44 eks pegawai KPK akhirnya menerima tawaran menjadi ASN Polri. Sedangkan delapan lainnya memutuskan menolak. Sedangkan, empat orang lainnya belum memberi keputusan lantaran tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Baca Juga: Kebakaran Kilang Minyak Berulang, PDIP Minta Pertamina Lakukan TWK Ideologi
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, itu berdasar hasil pertemuan dengan 52 eks pegawai KPK dalam rangka sosialisasi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.
"Hasil sosialisasi yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang. Yang tidak bersedia delapan orang," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (6/12/2021).