Suara.com - Penyidik KPK terus mendalami adanya aliran uang ke sejumlah pihak terkait penerimaan fee proyek pekerjaan infrastruktur Kota Banjar, Jawa Barat Tahun 2021 sampai 2017 yang kini berujung rasuah.
Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah memeriksa sejumlah saksi. Mereka yakni, Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan Kota Banjar, Wawan Setiawan; Staf Bagian Perundang-Undangan, Yadi Setyadi; Kadis PU Kota Banjar Tahun 2010 sampai 2013, Ojat Sudrajat; dan Wiraswasta Budi Setiadi.
"Melakukan pendalaman melalui keterangan para saksi tentang adanya dugaan aliran sejumlah uang sebagai fee proyek bagi pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (7/12/2021).
KPK kekinian belum menyampaikan detail pihak-pihak yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka. Di mana, sesuai kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
Baca Juga: Kisah 7 Orang Jujur Kembalikan Gratifikasi ke KPK, Dikasih Jam Rolex oleh Anak Kecil
Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah menggeledah sekitar tujuh lokasi di Kota Banjar. Penggeledahan di lakukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Banjar yang berada di Ciamis.
Kemudian, dua rumah milik para pihak yang mengetahui perkara kasus turut digeledah. Dua lokasi lainnya yang digeledah KPK adalah rumah Pendopo Wali Kota Banjar dan Kantor Dinas PUPR Kota Banjar pada Jumat (10/7/2020) lalu.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek Dinas PUPR di Kota Banjar.