Suara.com - Komisi II DPR memastikan bahwa pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tetap diselenggarakan pada 2024. Kendati saat ini jadwal pencoblosan belum juga ditetapkan.
Kepastian itu dikatakan Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa. Ia menegaskan pelaksanana pemilihan umum tetap mengacu berdasarkan undang-undang yang ada.
"Kami kan tidak ada rencana untuk melakukan revisi ya, terkait dengan Undang Undang Pemilu nomor 7 maupun dengan Pilkada. Kita tetap menggunakan undang-undang yang ada," kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Karena tidak ada revisi baik Undang Undang Pemilu maupun Pilkada, Saan berujar maka agenda pemilihan tetap pada 2024.
Baca Juga: Munculnya Varian Omicron Bikin Dinas Kunjungan DPR ke Luar Negeri Batal
"Bahkan kami sudah menentukan tanggalnya untuk Pilkada, yaitu 27 November 2024," ujarnya.
Sementara itu terkait jadwal Pemilu 2024, kekinian hal itu bakal diputuskan bersama antara Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu. Namun sejauh ini, belum ada kepastian kapan agenda penetapan jadwal Pemilu.
"Jadi kan kalau gak kekejar Minggu depan itu kan akan diputuskan di masa sidang yang akan datang."