Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali Tahun Anggaran 2018. Salah satunya dengan memeriksa mantan Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Tabanan, Ida Bagus Wiratmaja.
Ida diperiksa sebagai saksi oleh penyidik antirasuah. KPK mendalami adanya komunikasi tertentu dalam pengajuan dana DID Tabanan Bali dan mengkonfirmasi sejumlah barang bukti yang diamankan penyidik antirasuah kepada saksi.
"Mengenai pengajuan usulan dana DID, dugaan adanya komunikasi tertentu serta dikonfirmasi juga terkait beberapa barang bukti yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (7/12/2021).
Sedangkan saksi lain yakni Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan periode Januari - Agustus 2018, Rifa Surya belum dapat penuhi panggilan penyidik antirasuah.
Baca Juga: Pejabat di Tabanan Bali Enggan Komentar Soal Kasus DID yang Menyeret Eka Wiryastuti
Ia, pun memberikan konfirmasi ketidakhadiran dan meminta dijadwalkan ulang kembali terkait pemanggilannya itu.
"Dijadwal ulang pada Rabu (8/12/2021) mendatang,"imbuhnya
Kata Ali, dalam kasus ini sesuai kebijakan baru pimpinan KPK era Firli Bahuri, penetapan tersangka bagi pihak-pihak yang dijerat KPK, nantinya sekaligus dilakukan upaya penahanan.
"Penetapan tersangka kami akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka," katanya.
Maka itu, Ali meminta masyarakat selalu memantau perkembangan kegiatan maupun proses penyidikan perkara ini.
Baca Juga: KPK Gali Keterangan Saksi Terkait Temuan Barang Bukti Kasus DID Kabupaten Tabanan
"Ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," ujarnya.