Hari Ini, Briptu Fikri Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Duduk Sebagai Saksi

Selasa, 07 Desember 2021 | 11:02 WIB
Hari Ini, Briptu Fikri Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Duduk Sebagai Saksi
Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dihadirkan di sidang Unlawful Killing laskar FPI. Kali ini Briptu Fikri memberikan keterangan sebagai saksi. Hari Ini, Briptu Fikri Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Duduk Sebagai Saksi. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Selasa (7/12/2021) hari ini. Terdakwa Briptu Ramadhan, pada kesempatan itu, duduk dan memberikan keterangan selaku saksi.

Sidang berlangsung kurang lebih pukul 09.30 WIB di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda persidangan masih sama dengan pekan lalu, pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk persidangan ini saudara diperiksa sebagai saksi ya," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Arief Nuryanta.

"Siap," jawab Fikri.

Baca Juga: Terkuak! Polisi Suruh Warga Hapus Foto dan Video di Rest Area KM 50, Dalih Tangkap Teroris

Pekan lalu, Selasa (30/11/2021), JPU menghadirkan Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Endang Sri Melani sebagai saksi. Tidak hanya itu, terdakwa M. Yusmin Ohorella juga telah memberikan kesaksiannya.

Dakwaan Jaksa

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Di Sidang, Komnas HAM Ungkap 3 Eskalasi Tragedi KM 50: Kejar Mengejar hingga Saling Serang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI