Perjuangan Seorang Tunanetra Korban Penipuan Mencari Keadilan

Siswanto Suara.Com
Selasa, 07 Desember 2021 | 10:35 WIB
Perjuangan Seorang Tunanetra Korban Penipuan Mencari Keadilan
Ilustrasi disabilitas (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pada Rabu, 17 Maret 2021, pagi, Karyanto dihubungi melalui telepon oleh seseorang berinisial N.

N yang mengaku pelanggan pijat Karyanto menjanjikan keuntungan besar apabila berhasil menjual barang elektronik.

Karyanto membayangkan nilai keuntungan dari usaha itu akan membantu keuangan keluarganya di tengah sulitnya perekonomian akibat pandemi Covid-19.

Karyanto tidak pernah menduga di kemudian hari, tidak hanya gagal mendapatkan keuntungan, tetapi dia harus menanggung kerugian Rp26 juta setelah menransfer uang kepada komplotan N: berjumlah lima orang. 

Karyanto menceritakan pengalamannya kepada Suara.com, melalui telepon maupun melalui tulisan tangan, sembari dia berupaya mencari cara untuk mendapatkan keadilan. 

Bagaimana penipuan terjadi?

Karyanto, seorang tukang pijat tunanetra. Usianya 50 tahun. Dia berasal dari Jawa Tengah. Sekarang menetap di Jatimakmur, Kota Bekasi.

Menengok ke belakang. N ketika menghubunginya membicarakan banyak keuntungan yang didapat bila Karyanto berhasil menjual barang elektronik, tetapi dengan syarat tertentu.

N menyuruh dia menaikkan harga barang-barang elektronik dari harga Rp2.500.000 per unit menjadi Rp3.500.000 per unit.

Baca Juga: Viral Sopir BST Bantu Turunkan Perempuan Tunanetra, Gibran: Apresiasi untuk Bapak Wahyu

Barang elektronik yang mesti dijual, seperti kamera canon (30 unit) dan handphone Iphone (30 unit).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI