Suara.com - Indonesia Memanggil Institute (IM+57) menanggapi sebagian eks pegawai KPK yang telah dipecat karena tak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kini memutuskan untuk bergabung sebagai ASN Polri.
Dibentuknya IM+57 awalnya sebagai wadah para eks pegawai KPK yang telah dipecat oleh pimpinan KPK.
Ketua IM+57, M. Praswad Nugraha menyebut para sebagian eks pegawai KPK ikut bergabung menjadi ASN Polri karena untuk menghilangkan stigma ketika tak lulus dalam TWK KPK dan juga sebagai bentuk perjuangan dalam pemberantasan korupsi.
"Bahwa opsi menjadi ASN Polri merupakan salah satu bentuk perjuangan untuk mematahkan berbagai stigma serta cara untuk melanjutkan perjuangan," kata Praswad dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).
Baca Juga: Terima Tawaran Jadi ASN, Novel Baswedan Cs Jalani Uji Kompetensi Di Mabes Polri
Menurut Praswad, terkait adanya sebagian eks pegawai KPK yang tidak ikut menjadi ASN Polri tentu memiliki alasan pribadi masing-masing.
Meski begitu, Praswad yakin bahwa para eks pegawai KPK satu sama lain saling mendukung apa yang menjadi pilihannya tersebut.
"Mengingat secara keseluruhan, eks pegawai KPK memiliki persamaan pandangan yang saling mendukung opsi yang diambil masing-masing individu," ucap Praswad.
Praswad menegaskan seluruh eks pegawai KPK bersepakat bahwa menjadi ASN Polri sebagai bentuk jalan untuk terus berjuang memberantas korupsi. Tak ada perbedaan pendapat diantara para mantan pegawai.
"Semua eks pegawai KPK yang diberhentikan bersepakat bahwa opsi ASN Polri merupakan salah satu cara berjuang sehingga apapun pilihan itu lebih kepada pertimbangan personal bukan karena adanya perbedaan pendapat," imbuhnya.
Baca Juga: Pilih Tak Bergabung ke Polri, Ini Alasan Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang
Diketahui, sebanyak 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima tawaran menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Sedangkan delapan lainnya menolak.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan itu berdasar hasil pertemuan dengan 52 eks pegawai KPK dalam rangka sosialisasi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.
"Hasil sosialisasi yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang. Yang tidak bersedia delapan orang," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (6/12/2021).
Sedangkan, empat orang lainnya belum memberi keputusan lantaran tidak hadir dalam pertemuan hari ini.