Komjak Periksa Jaksa Yang Jadikan Korban Penganiayaan Jadi Terdakwa

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 07 Desember 2021 | 06:14 WIB
Komjak Periksa Jaksa Yang Jadikan Korban Penganiayaan Jadi Terdakwa
Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Barita LH Simanjuntak (ANTARA/Kodir-Dok.)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan akan memeriksa jaksa yang menetapkan WW, korban kasus dugaan penganiayaan menjadi terdakwa.

"Langkah pertama, kami akan minta penjelasan dulu tentang penanganan kasus ini sejak awal, bagaimana penerapan teknis SOP pedoman yang dilakukan," kata Barita kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/12/2021).

Sebagaimana diketahui, WW yang menjadi korban dugaan penganiayaan justru jadi terdakwa oleh jaksa yang menangani perkara tersebut.

Barita memastikan akan mendalami penanganan perkara terhadap korban penganiayaan yang justru ditetapkan tersangka hingga menjadi terdakwa. Korban juga diimbau melaporkan kasus itu ke Komjak.

Baca Juga: Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas, Oknum Polisi Ini Ditahan

"Kalau ada pelanggaran sesuai tugas komisi, tentu kami akan keluarkan rekomendasi. Jadi kita teliti dulu penanganan kasusnya" ujar dia.

Kasus tersebut berawal saat seorang warga Tangerang berinisial WW mengalami pengeroyokan di Boulevard Gading, Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 15.00 WIB pada 22 Oktober 2020. Pelaku adalah pasangan suami istri berinisial L dan AO.

Pemuda tersebut diketahui dilempari gembok dan mengenai badan. Akibatnya, WW mengalami memar dan luka di tangan kiri, leher, dada dan pipi sebelah kiri. Bahkan, WW sempat mengalami gangguan pendengaran.

Berselang dua hari setelah kejadian, WW melaporkan L dan AO ke Polsek Kelapa Dua di wilayah Kabupaten Tangerang atas perbuatan bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua.

Kemudian, L dan AO melaporkan balik WW atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan ke Polres Tangerang Selatan pada 3 Desember 2020. Laporan itu teregister dengan nomor :LP/1283/K/XII/2020/SPKT Res.Tangsel.

Baca Juga: Diduga Aniaya Tahanan Hingga Meninggal Dunia, Propam Tahan Polisi Polres Bener Meriah

Laporan L dan AO berjalan mulus hingga membuat WW menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. WW disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan, atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun enam bulan. Selain itu, ia juga dimintai ganti rugi Rp 20 miliar. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI