Suara.com - Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menyayangkan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menyinggung justice collaborator (JC) yang diajukannya saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Jaksa KPK diketahui masih mempertimbangkan JC Robin, sehingga belum disampaikan apakah dikabulkan atau ditolak. Dalam JC yang diajukan oleh Stepanus Robin bahwa ia telah mengungkap peran Advokat Arief Aceh yang merupakan rekomendasi dari Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Dimana nama Arief Aceh muncul ketika Lili Pintauli Siregar menyodorkan kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk membantunya dalam kasus yang tengah menjeratnya. Hal itu diungkapkan oleh Robin dalam pemeriksaan sebagai terdakwa.
Robin menyebut advokat Arief Aceh merupakan 'pemain' perkara di KPK. Arief Aceh berani main perkara sejak Lili Pintauli Siregar menjabat pimpinan KPK.
Baca Juga: Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Dituntut 12 Tahun Penjara
"Sangat jelas saya sampaikan bahwa saya sangat ingin membuka peran pengacara Arief Aceh itu. Karena yang bersangkutan memang bermain di KPK," ucap Robin ditemui usai sidang.
"Kita tau lah. Bisa tanya pengacara-pengacara senior lah, yang bersangkutan sudah mulai bermain, kapan mulai bermain? ya pada saat Ibu Lili masuk KPK," tambah Robin.
Robin menegaskan dugaan peran keterlibatan Lili Pintauli pun sudah disampaikannya kepada penyidik antirasuah ketika ia menghadapi proses penyidikan di KPK. Meski begitu, Robin tak mengetahui apakah penyidik mendalami hal tersebut.
"Saya kurang tahu kalau itu, yang penting sudah saya sampaikan di dalam proses penyidikan dan sidang juga sudah saya sampaikan," ungkapnya.
Robin mengaku merasa janggal, Jaksa KPK tidak menghadirkan Arief Aceh untuk diperiksa KPK maupun dihadirkan dalam sidang. Lantaran perkara yang kini dihadapi Robin diduga beririsan dengan Arief Aceh dan Lili Pintauli Siregar.
Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Eks Penyidik KPK Stepanus Robin: Ini Sangat Berat
"Yang menjadi keberatan saya adalah yang namanya Arif Aceh itu diperiksa aja nggak pernah. Kalau Ibu Lili itu cuma diperiksa di Dewas ya hukumannya apa? cuma potong gaji, gaji pokok yang dipotong, cuma berapa. Dia terima penghasilan puluhan juta," imbuhnya.
Dalam pembacaan surat tuntutan, Jaksa KPK menuntut 12 tahun penjara terhadap Stepanus Robin. Robin juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa Robin juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 Miliar. Bila tak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka Robin akan ditambah masa penahanan selama 2 tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Robin menerima suap mencapai Rp 11 miliar dan 36 ribu USD. Dia dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
Sejumlah uang suap yang diterima Robin diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial mencapai Rp1,65 miliar.
Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3 miliar dan USD 36 Ribu.
Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp507 juta. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5,197 miliar.