Suara.com - Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) menilai kekerasan seksual hingga pemaksaan aborsi yang dilakukan Bripda Randy Bagus terhadap NWR (23) merupakan kekerasan dalam pacaran.
Menurutnya, kasus serupa sering diadukan kepada Komnas Perempuan.
"Kasus NWR ini sesungguhnya merupakan salah satu kasus kekerasan dalam pacaran yang banyak dilaporkan pada Komnas Perempuan dan lembaga pendamping. Sebetulnya selalu jadi nomor tiga terbanyak di ruang privat dilaporkan di lembaga pendamping, enam tahun terakhir. 2015-2022," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam konferensi pers daring, Senin (6/12/2021).
![Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani. [Tangkapan layar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/12/06/96444-ketua-komnas-perempuan-andy-yentriyani-tangkapan-layar.jpg)
Andy mengatakan, dalam kurun waktu tersebut adanya sebanyak 12 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan diadukan ke lembaga pendamping di 34 Provinsi di Indonesia.
Dari jumlah tersebut 20 persennya merupakan aduan kasus kekerasan di ruang privat.
"Setiap tahunnya komnas perempuan 150 di dalam pacaran rata-rata," katanya.
Andy mengungkapkan, kasus-kasus tersebut sering kali berakhir buntu. Justru menurutnya korban sering berakhir diposisikan menjadi pihak yang salah dan malah dikriminalisasi.
"Relasi pacaran menjadikan korban disalahkan, atau suka sama suka. Pemaksaan aborsi, NWR, seringkali ditempatkan korban dikirminalkan, laki-laki bisa melenggang pergi saja karena tidak terjerat hukum," katanya.
Kematian NWR
Baca Juga: Komnas Perempuan Ungkap Terima Aduan 4.500 Kasus Kekerasan Seksual, Salah Satunya Kasus NW
Sebelumnya, kematian tragis Novia Widyasari Rahayu (23) terus menjadi sorotan masyarakat. Mahasiswi tersebut nekat mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri diduga lantaran hubungan asmara dengan kekasihnya yang diketahui sebagai anggota polisi.