Kemenkumham Minta Jokowi Keluarkan Surpres Anti Penghilangan Paksa

Senin, 06 Desember 2021 | 19:10 WIB
Kemenkumham Minta Jokowi Keluarkan Surpres Anti Penghilangan Paksa
Presiden Jokowi di Kabupaten Badung, Bali, dalam pengarahannya kepada kepala kesatuan wilayah (Kasatwil), Jumat (3/12/2021). [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Indonesia Anti Penghilangan Paksa hari ini menyerahkan petisi yang berisi desakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memenuhi janji ratifikasi Konveksi Anti Penghilangan Paksa ke Kementerian Hukum dan HAM.

Direktur Instrumen HAM Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham, Timbul Sinaga, saat menerima perwakilan koalisi menyatakan pihaknya ingin Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) terkait ratifikasi dan dibacakan saat peringatan Hari HAM Internasional pada 10 Desember 2021 mendatang.

"Minimal tanggal 10 itu Pak Presiden dalam pidatonya sudah menyampaikan bahwa ratifikasi anti penghilangan paksa dari sisi pemerintah sudah diajukan ke DPR. Minimal begitu," kata Timbul di Kantor Kemenkumham, Senin (6/12/2021).

Timbul menyampaikan, keinginan itu telah dibicarakan dengan Kantor Staf Presiden (KSP). Dalam hal ini, lanjut Timbul, pihaknya telah melakukan upaya-upaya agar Jokowi bisa mengeluarkan Surpres terkait ratifikasi tersebut.

"Dari awal kami, Kemenlu, Menkopolhukam dengan KSP kita terus mengapakan (menindaklanjuti) itu," kata dia.

Koalisi Indonesia Anti Penghilangan Paksa menyerahkan petisi yang berisi desakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memenuhi janji ratifikasi Konveksi Anti Penghilangan Paksa. (Suara.com/Yosea Arga)
Koalisi Indonesia Anti Penghilangan Paksa menyerahkan petisi yang berisi desakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memenuhi janji ratifikasi Konveksi Anti Penghilangan Paksa. (Suara.com/Yosea Arga)

Kekinian, lanjut Timbul, pihaknya tengah menyelesaikan naskah akademik. Nantinya, Kemenkumham akan melakukam harmonisasi naskah akademik itu pada Selasa (7/10/2021) besok.

"Kita harapkan ini besok harmonisasi. Kemudian kita suratin ke Setneg untuk selanjutnya ada surpres ke DPR. Artinya dari pemerintah sudah bisa selesai kan tinggal di DPR," ujarnya.

Serahkan Petisi

Koalisi Indonesia Anti Penghilangan Paksa terdiri dari berbagai elemen masyarakat sipil seperti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), ELSAM, hingga para keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu.

Sebelumnya, pada Agustus 2021 lalu, pemerintah telah berjanji jika ratifikasi ditargetkan rampung pada tahun ini. Dalam keterangan Timbul Sinaga pada Agustus lalu juga disebutkan bahwa ratifikasi Konvensi Penghilangan Paksa dapat selesai dan disahkan oleh DPR RI sebelum Peringatan Hari HAM Sedunia, 10 Desember 2021 mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI