Suara.com - Koalisi Indonesia Anti Penghilangan Paksa hari ini menyerahkan petisi yang berisi desakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memenuhi janji ratifikasi Konveksi Anti Penghilangan Paksa ke Kementerian Hukum dan HAM.
Direktur Instrumen HAM Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham, Timbul Sinaga, saat menerima perwakilan koalisi menyatakan pihaknya ingin Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) terkait ratifikasi dan dibacakan saat peringatan Hari HAM Internasional pada 10 Desember 2021 mendatang.
"Minimal tanggal 10 itu Pak Presiden dalam pidatonya sudah menyampaikan bahwa ratifikasi anti penghilangan paksa dari sisi pemerintah sudah diajukan ke DPR. Minimal begitu," kata Timbul di Kantor Kemenkumham, Senin (6/12/2021).
Timbul menyampaikan, keinginan itu telah dibicarakan dengan Kantor Staf Presiden (KSP). Dalam hal ini, lanjut Timbul, pihaknya telah melakukan upaya-upaya agar Jokowi bisa mengeluarkan Surpres terkait ratifikasi tersebut.
"Dari awal kami, Kemenlu, Menkopolhukam dengan KSP kita terus mengapakan (menindaklanjuti) itu," kata dia.
Kekinian, lanjut Timbul, pihaknya tengah menyelesaikan naskah akademik. Nantinya, Kemenkumham akan melakukam harmonisasi naskah akademik itu pada Selasa (7/10/2021) besok.
"Kita harapkan ini besok harmonisasi. Kemudian kita suratin ke Setneg untuk selanjutnya ada surpres ke DPR. Artinya dari pemerintah sudah bisa selesai kan tinggal di DPR," ujarnya.
Serahkan Petisi
Koalisi Indonesia Anti Penghilangan Paksa terdiri dari berbagai elemen masyarakat sipil seperti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), ELSAM, hingga para keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu.
Sebelumnya, pada Agustus 2021 lalu, pemerintah telah berjanji jika ratifikasi ditargetkan rampung pada tahun ini. Dalam keterangan Timbul Sinaga pada Agustus lalu juga disebutkan bahwa ratifikasi Konvensi Penghilangan Paksa dapat selesai dan disahkan oleh DPR RI sebelum Peringatan Hari HAM Sedunia, 10 Desember 2021 mendatang.
"Mereka setuju bahwa retifikasi akan dilaksanakan tahun ini dan Pak Timbul Sinaga sendiri mengatakan bahwa akan dilaksanakan tanggal 10 Desember sebagai hadiah kepada para aktivis HAM di Indonesia," kata Syahar Banu selaku peneliti KontraS.
Petisi itu, kata Banu, diserahkan dengan tujuan bahwa keinginan ratifikasi bukan berasal dari koalisi masyarakat sipil saja, melainkan masyarakat luas. Hingga kekinian, petisi itu telah ditandatangani oleh 1.900 orang sejak dibuka pada laman Change.org bulan lalu.
"Dengan adanya dukungan dari masyarakat terkait petisi ini pemerintah tahu bahwa yang butuh petisi ini yang butuh ratifikasi ini ngga cuma masyarakat sipil aja enggak cuma koalisi saja tapi masyarakat umum juga berhak atas rasa aman," papar Banu.
Banu menyampaikan, ratifikasi menjadi penting lantaran banyaknya temuan kasus penangkapan terhadap warga sipil, khususnya pada saat aksi demonstrasi berlangsung. Untuk itu, dengan adanya ratifikasi, koalisi berharap penghilangan paksa tidak lagi terjadi dan dapat ditangani dengan serius.
"Kita berharap dengan adanya ratifikasi ini ada kejelasan hukum ketika orang bersuara di dalam negara demokrasi ini mereka tidak khawatir lagi bahwa mereka akan dihilangkan paksa," papar Banu.