Kepolisian menetapkan Siskaeee sebagai tersangka kasus pornografi setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan di Polda DIY.
5. Dikenal sebagai pembuat konten dewasa
Sebelum ia ditangkap oleh Kepolisian, Siskaeee sudah dikenal sebagai seorang pembuat konten dewasa melalui platform OnlyFans. OnlyFans merupakan sebuah platform online yang menampilkan konten foto dan video. Ia memanfaatkan platform tersebut untuk menjual konten-kontennya.
6. Telah melancarkan aksinya di banyak tempat
Siskaee tak hanya mengambil video asusilanya di Bandara YIA, namun setelah menjalani pemeriksaan, ia mengaku bahwa telah mengambil video lainnya di sejumlah tempat. Proses pengambilan videonya saat di Bandara YIA dilakukan di lokasi yang sepi dan tidak banyak orang berlalu-lalang serta tanpa ada penjagaan oleh petugas bandara.
7. Terancam 12 Tahuin di Bui
Siskaeee disangkakan dengan UU Pornoigrafi dan UU ITE. Ia sebagai pembuat dan penyebar video porno terancam pidana paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak sebesar Rp 6 miliar.
Itulah 7 fakta kasus video viral Siskaeee yang melakukan aksi eksibisionismenya di Bandara YIA.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Baca Juga: Video Detik-detik Polisi Menggeledah Indekos Siskaeee Tersangka Video Porno Bandara YIA