7 Fakta Kasus Siskaeee yang Pamer Payudara di Bandara YIA, Terancam 12 Tahun Penjara

Senin, 06 Desember 2021 | 18:17 WIB
7 Fakta Kasus Siskaeee yang Pamer Payudara di Bandara YIA, Terancam 12 Tahun Penjara
Sosok perempuan yang mengaku sebagai pemilik akun siskaeee di media sosial Twitter. (Youtube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepolisian menetapkan Siskaeee sebagai tersangka kasus pornografi setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan di Polda DIY.

5. Dikenal sebagai pembuat konten dewasa

Sebelum ia ditangkap oleh Kepolisian, Siskaeee sudah dikenal sebagai seorang pembuat konten dewasa melalui platform OnlyFans. OnlyFans merupakan sebuah platform online yang menampilkan konten foto dan video. Ia memanfaatkan platform tersebut untuk menjual konten-kontennya.

6. Telah melancarkan aksinya di banyak tempat

Siskaee tak hanya mengambil video asusilanya di Bandara YIA, namun setelah menjalani pemeriksaan, ia mengaku bahwa telah mengambil video lainnya di sejumlah tempat. Proses pengambilan videonya saat di Bandara YIA dilakukan di lokasi yang sepi dan tidak banyak orang berlalu-lalang serta tanpa ada penjagaan oleh petugas bandara.

7. Terancam 12 Tahuin di Bui

Siskaeee disangkakan dengan UU Pornoigrafi dan UU ITE. Ia sebagai pembuat dan penyebar video porno terancam pidana paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak sebesar Rp 6 miliar.

Itulah 7 fakta kasus video viral Siskaeee yang melakukan aksi eksibisionismenya di Bandara YIA.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Baca Juga: Video Detik-detik Polisi Menggeledah Indekos Siskaeee Tersangka Video Porno Bandara YIA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI