Suara.com - Nama Siskaeee menjadi perbincangan media sosial usai video eksibisionisme memamerkan payudaranya di Bandara YIA, Kulon Progo. Aksi tersebut sempat viral setelah diunggah melalui Twitter pada 23 November 2021 lalu.
Saat ini Polda DIY telah menetapkan Siskaeee sebagai tersangka kasus pornografi. Ia juga terancam mendekam di balik jeruji tahanan selama 12 tahun.
Lebih lengkapnya, berikut ini adalah deretan fakta kasus Siskaeee yang melakukan aksi pamer payudara di Bandara YIA.
1. Siskaee ditangkap di Stasiun Bandung
Baca Juga: Video Detik-detik Polisi Menggeledah Indekos Siskaeee Tersangka Video Porno Bandara YIA
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menyatakan bahwa Siskaeee ditangkap saat sedang turun di Stasiun Bandung pada Sabtu, 4 Desember 2021 pada pukul 15.30 WIB. Aksi penangkapan ini melibatkan Polrestabes Bandung dan sejumlah pihak lainnya.
2. Pemeriksaan dilakukan di Yogyakarta
Pemeriksaan atas penangkapan Siskaeee dilakukan di Yogyakarta. Ia kemudian dibawa ke Yogyakarta dengan perjalanan darat dengan menggunakan mobil dan tiba pada Minggu, 5 Desember 2021.
3. Didampingi oleh pengacara
Kepolisian telah menyiapkan pengacara untuk mendampingi proses hukum Siskaee terkait beredarnya video eksibisionismenya di Bandara YIA, Kulon Progo.
Baca Juga: Siskaeee Kerap Melakukan Aksi Eksibisionisme, Apakah Sudah Pasti Gangguan Jiwa?
4. Ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi
Kepolisian menetapkan Siskaeee sebagai tersangka kasus pornografi setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan di Polda DIY.
5. Dikenal sebagai pembuat konten dewasa
Sebelum ia ditangkap oleh Kepolisian, Siskaeee sudah dikenal sebagai seorang pembuat konten dewasa melalui platform OnlyFans. OnlyFans merupakan sebuah platform online yang menampilkan konten foto dan video. Ia memanfaatkan platform tersebut untuk menjual konten-kontennya.
6. Telah melancarkan aksinya di banyak tempat
Siskaee tak hanya mengambil video asusilanya di Bandara YIA, namun setelah menjalani pemeriksaan, ia mengaku bahwa telah mengambil video lainnya di sejumlah tempat. Proses pengambilan videonya saat di Bandara YIA dilakukan di lokasi yang sepi dan tidak banyak orang berlalu-lalang serta tanpa ada penjagaan oleh petugas bandara.
7. Terancam 12 Tahuin di Bui
Siskaeee disangkakan dengan UU Pornoigrafi dan UU ITE. Ia sebagai pembuat dan penyebar video porno terancam pidana paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak sebesar Rp 6 miliar.
Itulah 7 fakta kasus video viral Siskaeee yang melakukan aksi eksibisionismenya di Bandara YIA.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat